Saran Maki Pada Nawawi Terkait Konflik Pimpinan KPK dan Dewas

Indonesia Menyapa, Jakarta – Hubungan antara pimpinan KPK dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK memanas setelah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho, ke Dewas KPK. Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyarankan agar Ketua KPK sementara, Nawawi Pamolango, turun langsung untuk melakukan koordinasi dengan Dewas untuk meredakan persoalan.

“Ketua KPK Pak Nawawi harus segera koordinasi dengan Dewas untuk meredakan ini,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi wartawan, Kamis (25/4/2024).

Menurut Boyamin, konflik tersebut tak elok. Dia menyebut hal itu membuat KPK dan Dewas terlihat seperti sedang berkelahi.

“Ya nggak elok aja. Kesannya jadi kayak berkelahi,” ujarnya.

Boyamin mengibaratkan KPK dan Dewas layaknya dirigen yang memandu lagi. Jika lagu yang dipandu sumbang maka akan salah.

“Ya rapat bareng lah antara Dewas dan pimpinan KPK. Artinya gini, pimpinan KPK dan Dewas itu kan jadi bosnya di KPK, untuk jadi dirigen, kalau lagu yang dihasilkan sumbang kan salah. Rakyat ini pengen menerima KPK terlibat memberantas korupsi dengan sehebat-hebatnya. Tapi kalau ditunjukkan perkelahian ini kan sangat tidak elok,” imbuhnya.

 

Urutan Konflik Pimpina KPK dan Dewas

Dirangkum detikcom, Kamis (25/4), akar masalahnya mengerucut pada laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan mantan jaksa KPK inisial TI di Dewas KPK. Jaksa TI dilaporkan atas dugaan memeras saksi sebesar Rp 3 miliar.

Sebagai anggota Dewas KPK, Albertina Ho kemudian menelusuri laporan tersebut. Albertina kemudian berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat riwayat transaksi jaksa TI. Di sini Nurul Ghufron merasa Albertina telah menyalahi wewenangnya hingga melapor ke Dewas KPK.

Asumsi pun bermunculan terkait pelaporan Ghufron kepada Albertina. Laporan itu diduga berkaitan dengan kasus etik yang melibatkan Ghufron sebagai terlapor dan kini masih berproses di Dewas KPK.

Ghufron Dilaporkan ke Dewas Terkait Penyalahgunaan Pengaruh di Kementan

Dalam catatan detikcom, dua pimpinan KPK masing-masing Alexander Marwata dan Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK pada Januari 2024. Keduanya dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Ada dua, NG (Nurul Ghufron) sama AM (Alexander Marwata). Tapi ini baru pengaduan, baru, diklarifikasi belum tentu juga benar,” kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).

Albertina mengatakan kedua pimpinan KPK itu dilaporkan terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan). Namun Dewas mengungkap kasus yang melibatkan Ghufron dan Alex berbeda dengan perkara yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

“Masih lingkup Kementan, tapi berbeda. Pengaduannya berbeda,” katanya.

Nah, apa sih substansi dari laporan tersebut?

Dewas KPK memang belum menjelaskan secara rinci. Namun, anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai insan KPK dalam proses mutasi di Kementan. Pernyataan dari Syamsuddin itu diutarakan saat menjawab proses laporan Ghufron kepada Albertina di Dewas KPK.

“Saya juga tidak mengerti mengapa Pak NG laporkan Bu AH. Semoga saja bukan karena saat ini Pak NG sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM,” jelas Syamsuddin saat dihubungi, Rabu (24/4).

 

Ghufron Laporkan Albertina Ho Terkait Kasus Jaksa TI

Bak petir di siang bolong, Ghufron lalu mengambil langkah melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK. Keputusan mengejutkan itu didasari Ghufron atas dugaan adanya pelanggaran etik yang dilakukan Albertina. Usut punya usut, laporan Ghufron itu mengacu pada penanganan kasus pemerasan mantan jaksa KPK inisial TI yang ditangani oleh Albertina di Dewas.

“Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas No 3 Tahun 2021 menyatakan: Dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi,” ujar Ghufron kepada wartawan, Rabu (24/4).

Ghufron memang tidak menyebut Albertina sebagai sosok yang dilaporkannya. Dia hanya mengatakan terlapor diduga melakukan penyelewengan wewenang sebagai anggota Dewas KPK.

“Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut,” ujarnya.

 

Ghufron Juga Gugat Dewas KPK ke PTUN

Tensi ketegangan yang melibatkan pimpinan KPK dengan Dewas KPK makin meninggi. Selain melaporkan Albertina Ho di kasus etik, Nurul Ghufron juga menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut disampaikan pada Rabu, 24 April 2024. Gugatan itu teregristasi dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

“Penggugat Nurul Ghufron. Tergugat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi RI,” demikian tertulis di laman SIPP PTUN Jakarta, dikutip Kamis (25/4/2024).

Gugatan itu juga dibenarkan oleh Ketua KPK Nawawi Pomolango. Dia mengungkap gugatan Ghufron terkait Dewas yang dianggap menangani laporan kedaluwarsa.

“Memang ada juga gugatan yang dilayangkan Pak NG ke PTUN (yang juga disampaikan Pak NG kepada pimpinan), tapi itu menyangkut Dewas yang dipandang Pak NG telah menangani pengaduan/laporan yang telah kedaluwarsa,” kata Nawawi kepada wartawan.

 

Sumber: Konflik Pimpinan KPK dan Dewas, MAKI Sarankan Nawawi Lakukan Koordinasi (detik.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *