Sahroni NasDem Ikut Hadiri Sidang SYL Sekaligus Bawa Pesan dari Surya Paloh

Korupsi

Indonesia Menyapa, Jakarta — Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni memenuhi panggilan tim jaksa KPK untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6).

Sahroni yang mengenakan batik kuning memasuki ruang sidang Muhammad Hatta Ali pada pukul 10.11 WIB. Ia mengatakan tidak ada persiapan khusus untuk memberikan keterangan di muka persidangan pada hari ini.

“Enggak ada persiapan. Saya sampaikan yang saya ketahui,” ujar Sahroni saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (5/6).

Sahroni yang merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI menyatakan akan menyampaikan semua hal yang ia ketahui mengenai kasus yang menjerat SYL. Kata dia, hal itu sebagaimana perintah Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

“Pesan beliau [Surya Paloh] sampaikan semua yang lurus,” kata Sahroni.

Sahroni merupakan saksi di luar berkas perkara yang dihadirkan tim jaksa KPK.

Pada hari ini, tim jaksa KPK juga menghadirkan saksi lain atas nama putri SYL yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Indira Chunda Thita; GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha Dhirgaraya S. Santo; Pemilik Suita Travel Harly Lafian; dan Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.

SYL selaku Politikus Partai NasDem diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Dalam proses persidangan sebelumnya, terungkap SYL menggunakan uang diduga hasil memeras untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, serta mengalirkan uang ke Partai NasDem. SYL juga disebut menggunakan travel Suita dan Maktour untuk perjalanan ke luar negeri termasuk melaksanakan ibadah umrah.

Lebih lanjut, SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.

 

Sumber: Sahroni NasDem Hadiri Sidang SYL, Bawa Pesan Surya Paloh (cnnindonesia.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *