Indonesia Menyapa, Jakarta — Dengan keunggulan Starlink yang berada di orbit rendah Bumi, layanan milik Elon Musk itu dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun di sisi lain, infrastruktur telekomunikasi menjadi tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti).
Sebelumnya, Direktur Telekomunikasi Ditjen PPI Kementerian Aju Widya Sari yang mengatakan bahwa masyarakat di pelosok Tanah Air selama ini tidak menikmati layanan internet yang memadai.
Merespon pernyataan tersebut, Pengamat Telekomunikasi ITB Pengamat telekomunikasi dari ITB, Ian Josef Matheus Edward, menyebut infrastruktur telekomunikasi dibangun menggunakan dana Universal Service Obligation (USO) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berbagai proyek telekomunikasi telah dilakukan oleh Bakti, termasuk sudah dioperasikannya jaringan tulang punggung sera optik nasional, Palapa Ring, hingga diterbangkannya satelit Satria-1 pada tahun lalu
“Pemerintah selama ini membayar pembangunan infrastruktur telekomunikasi menggunakan dana USO dan APBN. Jika backhaul VSAT Satria-1 mau diganti dengan Starlink, itu hak prerogatif Kominfo. Jika ingin mengalihkan backhaul menggunakan Starlink, Kominfo harus mengevaluasi mendalam mengenai keberadaan Bakti,” ujar Ian dalam pernyataan tertulisnya.
“Termasuk, apakah Kominfo masih memerlukan Satria-1 dan Palapa Ring untuk melayani daerah 3T. Sebab biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menyediakan infrastruktur telekomunikasi tersebut sudah besar,” sambungnya.
Jika ingin mengedepankan kepentingan nasional, menurut Ian, harusnya Kominfo mengutamakan aset yang dimiliki oleh negara yang dibangun Bakti Kominfo dan operator telekomunikasi dalam negeri terlebih dahulu. Sementara itu, sejak diresmikannya pada Mei lalu, Starlink sudah bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menyediakan akses internet di puskesmas 3T.
“Kominfo dan Kemenkes harusnya mengutamakan serta memanfaatkan aset yang dimiliki negara yang dikelola Bakti Kominfo. Jika kapasitas Bakti Kominfo tak tersedia Kominfo dan Kemenkes dapat memanfaatkan utilisasi yang dimiliki atau operator telekomunikasi dalam negeri,” kata Ian.
Disampaikannya, dengan menggunakan aset Bakti Kominfo atau operator telekomunikasi dalam negeri objektif pemerintah untuk mewujudkan keamanan data dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia dapat tercapai.
“Jika menggunakan Starlink, objektif tersebut niscaya tak akan didapatkan pemerintah,” ucap Ian.
Adapun, sejak masuknya Starlink ke pasar ritel internet Indonesia menuai polemik hingga kabar simpang siur kewajiban perusahaan milik Elon Musk tersebut. Persoalan ini yang juga harus diselesaikan Kominfo kepada publik mengentai status usaha Starlink di Indonesia.
Sumber: Starlink Sasar Pelosok RI, Ancaman Satria-1 dan Palapa Ring Kominfo (detik.com)