Saat Parpol Kecil Ramai-ramai Protes Ambang Batas Parlemen

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Partai politik yang saat ini memiliki wakil di DPR RI cenderung setuju dengan usul agar ambang batas parlemen dinaikkan pada Pemilu 2029 mendatang.

Usulannya naik menjadi 5 hingga 7 persen, di atas ambang batas parlemen 4 persen yang digunakan pada Pemilu 2024 lalu.

Dampak penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) adalah penyederhanaan jumlah partai di DPR.

Semakin tinggi PT maka semakin sedikit partai politik (parpol) yang akan mengirim wakilnya duduk di DPR RI.

Terutama bagi parpol kecil yang perolehan suaranya sedikit di Pemilu, semakin kecil peluang mengirim wakil rakyat di parlemen.

Diusulkan Gerindra dan Nasdem

Gagasan itu bermula dari Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono yang mengungkapkan bahwa  partai-partai politik yang tergabung dalam koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mendukung ambang batas parlemen sebesar 5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).

“Tetapi satu hal yang sepertinya semua sepakat, tetapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tetapi Gerindra juga sepakat soal Parliamentary Threshold 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan yang, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati,” ujar Sugiono saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (16/9/2026).

Partai politik pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di parlemen tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus).

Terdiri dari partai politik yang memiliki kursi di DPR RI yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, mendorong agar ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 7 persen.

“NasDem mengusulkan 7 persen, walaupun surveinya 4 persen. Jadi NasDem itu mengikhlaskan dirinya kalau dia enggak masuk di parlemen karena parliamentary threshold-nya tinggi,” kata Paloh di NasDem Tower, Menteng, Jakarta, Sabtu (19/9/2026) malam.

Paloh beralasan, penyederhanaan jumlah partai (selected party) mutlak diperlukan demi efektivitas jalannya roda pemerintahan dan lalu lintas demokrasi di Indonesia.

Terkait polemik ambang batas parlemen, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah mengeluarkan Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Dalam putusannya, MK menyatakan ketentuan ambang batas parlemen 4 persen masih sah untuk Pemilu 2024 namun berstatus inkonstitusional bersyarat dan harus diubah sebelum Pemilu 2029.

 

Diprotes partai kecil

Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bestari Barus, mengkritik sikap elite partai yang mengaku siap mengambil risiko tidak lolos ke DPR  asalkan ambang batas parlemen dinaikkan.

PSI gagal lolos ke DPR karena belum mampu melampaui ambang batas parlemen/parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pileg DPR RI 2024.

Secara khusus dia menyentil pernyataan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

“Ada yang menyatakan kami konsisten di 7 persen dan kami siap apabila ternyata tidak mencapai angka itu maka kami tidak masuk Senayan. Bukan masalah siap atau tidak siapnya partai politik itu. Mohon lebih arif dan bijak lah,” kata Bestari kepada Tribunnews.com, Minggu (20/9/2026).

Ia menilai pernyataan elite partai yang siap mengorbankan diri demi tingginya ambang batas parlemen justru terkesan sebagai sebuah kesombongan politik.

“Biarlah kemudian walaupun dia partainya kecil, tetapi dipercaya oleh masyarakat, rakyat mendapatkan keterwakilan. Lantas apa gunanya memilih mereka yang menyatakan kami siap 7 persen, apa gunanya? Tidak ada garansi mereka duduk di parlemen karena kesombongan itu, dan akhirnya gugurlah semua suara itu. Kan lucu kita berdemokrasi ini,” papar Bestari.

8 Parpol akan sampaikan sikap

Sebanyak delapan partai politik non-parlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) akan menyampaikan naskah usulan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu kepada DPR dan pemerintah dalam waktu dekat.

Hal ini menyikapi usulan ambang batas parlemen menjadi 5 persen.

Kedelapan partai yang tergabung dalam GKSR tersebut adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Perindo, Hanura, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Berkarya.

Ketua Umum GKSR yang juga Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal menyatakan, wacana kenaikan PT menjadi 5 persen sangat bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Menurut Said, putusan MK tersebut justru mengamanatkan agar aturan ambang batas parlemen ditinjau ulang karena merugikan suara rakyat.

“Jadi, kalau angka PT mau dinaikkan menjadi 5 persen, hal itu justru akan menyebabkan disproporsionalitas hasil pemilu menjadi semakin tinggi dan suara sah yang terbuang akan semakin banyak. Ini artinya, angka PT sebesar 5 persen sudah pasti menyimpangi pedoman yang dipersyaratkan oleh MK dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023,” kata Said kepada Tribunnews.com, Jumat (18/9/2026).

Said Iqbal memaparkan, pada Pemilu 2019 terdapat hampir 13,6 juta suara sah yang terbuang.

Angka ini melonjak pada Pemilu 2024 di mana lebih dari 17,3 juta suara tidak dapat dikonversi menjadi kursi di Senayan.

Oleh karena itu, angka 5 persen dipastikan menyimpang dari pedoman yang dipersyaratkan oleh MK.

Solusi yang ditawarkan

Sebagai solusi, GKSR menawarkan tiga opsi perubahan norma terkait ambang batas parlemen untuk dimasukkan ke dalam revisi UU Pemilu:

Pertama, meniadakan alias menghapus aturan ambang batas parlemen (PT 0 persen).

Sesuai dengan amar putusan MK, pembentuk undang-undang dapat menegasikan rumusan PT demi menjaga proporsionalitas.

Kedua, mengubah basis perhitungan PT.

Jika selama ini dihitung berdasarkan jumlah suara sah nasional, GKSR mengusulkan agar dihitung berdasarkan jumlah suara sah di tiap daerah pemilihan (dapil) dengan besaran moderat di angka 3,5 persen.

“Aturan PT yang berbasis pada perolehan suara sah di tiap dapil lebih fair ketimbang PT yang dihitung berdasarkan perolehan suara sah nasional. Sebab, keterpilihan wakil rakyat pada suatu dapil tidak dipengaruhi atau dibatasi oleh perolehan suara parpol di daerah pemilihan yang lain,” jelas Said.

Ketiga, jika aturan PT tetap ingin diberlakukan secara nasional, GKSR mengusulkan agar angkanya diturunkan menjadi 1 persen.

Angka 1 persen ini, kata Iqbal, tidak diusulkan secara sembarangan, melainkan merujuk pada basis teoretik effective threshold (ambang batas efektif) dari ilmuwan politik Rein Taagepera.

Berdasarkan simulasi formula matematis Taagepera terhadap Pemilu 2009 hingga 2024, angka ambang batas efektif di Indonesia sesungguhnya hanya sebesar 1 persen.

GKSR meyakini, usulan revisi UU Pemilu ini akan menjadi jalan tengah yang rasional.

Mengenai Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold

Ambang batas parlemen adalah batas minimal perolehan suara sah nasional yang harus didapatkan oleh sebuah partai politik agar berhak mendapat kursi di DPR RI.

Fungsinya untuk menyaring partai politik agar hanya yang memiliki dukungan luas yang bisa duduk di parlemen.

Selain itu untuk mengurangi jumlah partai di DPR demi menciptakan stabilitas dan efektivitas pemerintahan.

Pada Pemilu 2024, angka ambang batas yang dipatok adalah 4 persen dari suara sah nasional.

Sebelumnya mengemuka wacana di angka 7 persen.

Jika partai gagal mencapai angka ini, suara pemilih dari partai tersebut tidak bisa diubah menjadi kursi di DPR.

Mahkamah Konstitusi memutuskan agar aturan ini ditata ulang atau diubah paling lambat sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

Ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dihitung dari persentase minimal perolehan jumlah suara sah secara nasional yang harus didapatkan oleh sebuah partai politik agar suaranya dapat dikonversi menjadi kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Rumus Dasar: Suara Partai dibagi Total Suara Sah Nasiona dikalikan 100 persen lebih besar atau sama dengan ambang batas

Jika hasil persentase partai mencapai atau melebihi angka minimal yang disyaratkan undang-undang, partai tersebut berhak masuk ke tahap penghitungan kursi DPR.

Jika kurang dari angka minimal, suara sah yang diperoleh partai tersebut di tingkat nasional tidak diikutsertakan dalam penghitungan perolehan kursi di DPR (suara dianggap hangus/tidak terkonversi)

 

Sumber: Saat Parpol Kecil Ramai-ramai Protes Ambang Batas Parlemen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *