Indonesia Menyapa, Jakarta — Komisi II DPR RI memastikan akan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pemenuhan kuota 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) ke dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan berbagai penyesuaian dalam pembahasan revisi UU Pemilu mendatang.
Salah satu fokus utamanya adalah menyelaraskan aturan dengan putusan-putusan terbaru dari MK.
“Ya tentu banyak penyesuaian-penyesuaian ya. Termasuk misalnya terakhir putusan MK terkait soal bagaimana 30 keterwakilan perempuan, dan menurut kami itu sangat bagus ya,” kata Bahtra di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Bahtra memastikan DPR akan menyerap dan mengadopsi aturan-aturan yang membawa dampak positif bagi perbaikan regulasi pemilu ke depan.
“Kita memang ingin memasukkan semua hal-hal yang dianggap positif untuk perbaikan RUU Pemilu kita ke depan,” ungkapnya.
MK sebelumnya mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Pemilu soal keterwakilan perempuan lewat sidang permohonan nomor 128/PUU-XXIV/2026 pada Senin (25/5/2026).
Lewat putusan tersebut, MK mengubah ketentuan Pasal 245 UU Pemilu.
Kini, KPU di semua tingkatan memiliki dasar hukum yang kuat dan diwajibkan untuk menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik sebagai peserta pemilu di dapil bersangkutan jika tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Tiga isu utama
Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sejatinya telah disepakati masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan 2026.
Akan tetapi sejak ditetapkan masuk dalam daftar Prolegnas pada 19 November 2024 lalu hingga kini belum ada perkembangan signifikan terkait revisi beleid tersebut di parlemen.
UU Pemilu nantinya akan dipakai dasar hukum pelaksanaan Pemilu 2029.
Sejauh ini tiga isu mendasar yang akan menjadi sorotan dalam UU Pemilu yakni syarat minimal keterwakilan perempuan sebesar 30 persen calon anggota legislatif, ambang batas parlemen (parliementary threshold), dan sistem pemilihan presiden langsung atau tak langsung.

