Respons Temuan BPK, BGN Kembalikan Rp 160,37 Miliar ke Kas Negara

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN)  menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan BGN Tahun 2025.

Tercatat, hingga 21 Oktober 2026, dana yang telah dikembalikan ke kas negara sebesar Rp160.370.283.211 atau sekitar 81,75 persen dari total nilai temuan sebesar Rp196,17 miliar.

Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan BGN Tahun 2025 terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tanggal 18 Mei 2026.

Dalam laporan tersebut, terdapat dua poin utama yang menjadi perhatian, yaitu rekening virtual account (VA) ganda pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran.

Terkait temuan rekening VA ganda, Sekretaris Utama BGN Lili Khamiliyah mengatakan, dari 79 SPPG yang tercantum dalam laporan BPK RI, berdasarkan hasil penelusuran, terdapat 75 SPPG yang terbukti memiliki rekening VA ganda. Saldo pada rekening tersebut kemudian ditarik dan disetorkan ke kas negara dengan total sebesar Rp78.394.130.155.

 

OMPRENG MBG - Ilustrasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
OMPRENG MBG – Ilustrasi program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Tribunnews/Badan Gizi Nasional)

 

“Dari 79 SPPG yang tercantum dalam temuan BPK RI, hasil penelusuran menunjukkan 75 rekening VA merupakan rekening ganda dan saldonya telah ditarik serta disetorkan ke kas negara. Sementara, empat rekening lainnya tidak terindikasi ganda dan masih digunakan untuk operasional,” kata Lili, di Jakarta, Rabu (21/10).

Ia menambahkan, sebagai bagian dari pengendalian untuk mencegah penggunaan kembali rekening VA ganda, BGN juga telah menonaktifkan akses dan approval pada rekening-rekening tersebut.

Selain menindaklanjuti temuan terkait rekening VA, BGN juga telah melakukan pengembalian dana atas temuan ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran. Untuk itu, dana yang telah dikembalikan ke kas negara mencapai Rp60.494.487.276.

Dengan demikian, total dana yang telah dikembalikan BGN ke kas negara hingga 21 Oktober 2026 mencapai Rp160.370.283.211 atau sekitar 81,75 persen dari total nilai temuan sebesar Rp196,17 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Utama BGN Gustanty Dian Fitrilia menambahkan,  penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan menjadi salah satu fokus pengawasan internal BGN.

“Setiap temuan BPK RI perlu kami tindak lanjuti secara cepat dan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, kami juga perlu melakukan mitigasi terhadap risiko dan penyebabnya agar kejadian serupa tidak kembali terjadi ke depannya,” ujar Gustanty.

 

Sumber: Respons Temuan BPK, BGN Kembalikan Rp 160,37 Miliar ke Kas Negara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *