Indonesia Menyapa, Jakarta — Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Adapun putusan ini terkait dari kasasi yang diajukan advokat Subhan Palal pada 22 September 2026 lalu.
Sementara putusan itu dibuat pada Jumat (30/10/2026) dengan nomor putusan 742 K/TUN/2026.
“Amar putusan kasasi: Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian isi dari putusan tersebut dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Sabtu (31/10/2026).
Pasca putusan tersebut, ramai desakan agar Gibran segera mundur atau dimakzulkan sebagai orang nomor dua di Indonesia.
Berdasarkan catatan Tribunnews.com, setidaknya ada empat orang yang mendesak Gibran agar mundur yaitu pakar hukum tata negara, Denny Indrayana; advokat, Ahmad Khozinudin; serta Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti; dan pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari.
Denny Indrayana Desak Gibran Mundur, Sebut Jalan Terhormat
Denny menegaskan, putusan MA ini memperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di mana Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wapres.
Adapun putusan MK yang dimaksud yakni Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait gugatan Denny dan sejumlah pihak yang menggugat syarat pendidikan pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024.
Sebagai informasi, MK memutuskan untuk tidak menerima gugatan Denny dkk tersebut. Hanya saja, dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan tidak menemukan bukti kuat terkait kepemilikan ijazah Gibran.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (6/10/2026) lalu.
“Jadi dua putusan Mahkamah ini sejalan menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai Wakil Presiden,” katanya ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat malam.
Denny pun mendesak agar Gibran mundur sebagai Wapres pasca adanya dua putusan ini.
Sosok yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengungkapkan keputusan agar mundur adalah sikap terhormat yang bisa dilakukan oleh mantan Wali Kota Solo itu saat ini.
“Karena itu, jalan terbaik bagi Gibran adalah mundur dan mundur adalah jalan terhormat. Dan mundur ini tidak menyandera Republik,” tuturnya.
“Karena itu Mas Gibran, inilah saatnya Anda berjasa kepada Republik. Kita sedang banyak masalah karhutla, saham, masalah ekonomi, dollar, dan seterusnya,” sambung Denny.
Ray Rangkuti Minta Gibran Mundur agar Tidak Terjadi Peristiwa Politik Berlarut
Ray juga mendesak agar Gibran mundur dari jabatannya sebagai Wapres pasca adanya putusan MA ini.
Dia mengungkapkan sikap tersebut perlu dilakukan putra sulung mantan Presiden, Joko Widodo (Jokowi) tersebut agar tidak terjadi peristiwa politik yang berlarut.
“Dengan ini juga kitar berharap agar tidak terjadi satu peristiwa politik yang berkepanjangan dengan rasa rendah hati, Saudara Gibran sebaiknya menyatakan mundur sebagai Wakil Presiden daripada terus menerus bertahan di mana posisi hukumnya sudah dinyatakan baik oleh MA maupun oleh MK batal,” ujarnya kepada Tribunnews.com, Sabtu pagi.
Ray menganggap tidak ada alasan politik apapun yang mengharuskan Gibran bertahan sebagai Wapres.
Dia kembali menekankan perlunya Gibran mundur agar tidak terjadi kegaduhan yang berkepanjangan di tengah masyarakat buntut polemik latar belakang pendidikannya.
Selain itu, Ray turut mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan surat pembatalan pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
“Saya berharap KPU segera menerbitkannya karena bagaimanapun surat yang mengatakan sah pertama kali Gibran sebagai calon wakil presiden itu adalah KPU. Berdasarkan keputusan MK maupun keputusan MA dengan sendirinya pencalonan itu harus dinyatakan tidak memenuhi syarat aliata TMS,” tegasnya.
Ray turut mendesak DPR agar segera mengambil langkah politik yaitu mengajukan hak menyatakan pendapat.
Ia menegaskan pasca adanya putusan MK dan MA, maka putusan terkait nasib Gibran kini berada di tangan DPR.
“Dan karena itu, mestinya partai politik mengambil alih tanggung jawab politik dan tanggung jawab moral. Bahkan boleh disebut kewajiban politik dan kewajiban moral untuk segera melakukan pemrosesan terhadap kemungkinan DPR menggunakan hak menyatakan pendapat,” ujarnya.
Ahmad Khozinudin Minta DPR Segera Makzulkan Gibran
Senada dengan Ray, Ahmad Khozinudin turut mendesak agar DPR segera menindaklanjuti putusan MA tersebut.
Ia menegaskan bahwa tindak lanjut DPR berupa pemakzulan perlu segera dilakukan karena putusan MA menjadi bukti bahwa Gibran tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wapres.
“Sejalan dengan tuntutan kami sebelumnya, DPR ya harus mengaktivasi hak menyatakan pendapat untuk memakzulkan Gibran sebagaimana dimaksud seperti pada Pasal 7A (UUD 1945) di mana Wakil Presiden dapat diberhentikan dari jabatannya, salah satunya karena terbukti tidak memenuhi syarat,” katanya kepada Tribunnews.com, Jumat malam.
Di sisi lain, dirinya juga menegaskan bahwa putusan MA ini menjadi bukti suket penyetaraan pendidikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) adalah palsu.
Ahmad pun mengungkapkan bahwa putusan MA ini turut akan disertakan sebagai bukti tambahan terkait laporan kliennya ke Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pemalsuan surat.
Sebagai informasi, Ahmad merupakan kuasa hukum dari pelapor yaitu perwakilan Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), D. Samsudin dan perwakilan dari organisasi masyarakat Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat) bernama Regas.
Selain itu, dirinya juga akan menggelar pertemuan dengan DPR pasca adanya putusan MA ini.
“Jadi ini menguatkan laporan kami di Bareskrim. Dalam waktu dekat, kami akan mendatangi DPR dan juga Bareskrim untuk menyampaikan bukti berupa putusan ini untuk memperkuat laporan kami untuk menindaklanjuti dugaan pemalsuan atau keterangan tidak benar dan memproses pemakzulan Gibran di DPR RI,” tegasnya.
Feri Amsari Singgung Pemakzulan, Minta DPR Segera Lakukan
Feri juga meminta agar DPR segera melakukan langkah politik pasca adanya putusan MA tersebut.
Putusan pembatalan suket penyetaraan pendidikan Gibran bisa digunakan sebagai alat bukti untuk melakukan hak menyatakan pendapat.
Setelah itu, kata Feri, DPR bisa melakukan proses pemakzulan terhadap Gibran.
“Maka dengan sendirinya DPR wajib kemudian melakukan upaya untuk mengeluarkan pendapat bahwa wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat menjadi wakil presiden,” tutur Feri, Jumat.
“Yang konsekuensinya berlaku proses impeachment ke depan,” lanjut dia.
Sumber: Ramai-ramai Desakan Gibran Mundur atau Dimakzulkan usai Putusan MA Batalkan Suket Pendidikan Wapres

