Indonesia Menyapa, Jakarta — Michael Smith, seorang pria 52 tahun asal North Carolina, Amerika Serikat terancam hukuman penjara 20 tahun akibat mengakali layanan streaming musik seperti Spotify, YouTube, dan lainnya menggunakan bot dan AI.
Smith dan beberapa pelaku lain dituding memasukkan lagu-lagu yang dibuat menggunakan AI ke layanan streaming musik seperti Spotify, Amazon Music, Apple Music, dan YouTube, dan mengerahkan pasukan bot untuk mendengarkan lagu tersebut.
Dari situ ia dan rekan-rekannya bisa meraup pendapatan yang terbilang menggiurkan, mencapai USD 1,2 juta pertahun, demikian dikutip detikINET dari Techspot.
Agar tidak menarik perhatian, ia sengaja mengunggah ratusan lagu buatan AI dari rekan-rekannya, bukan dari lagu yang jumlahnya sedikit namun didengarkan sampai jutaan kali. Lagu-lagu dari AI ini menggunakan nama artis seperti Calm Baseball, Calm Connected, Calliope Erratum, Callous, dan lainnya.
“Agar tidak menarik perhatian dengan kekuatan yang kita punya kita butuh konten yang sangat banyak dengan jumlah stream yang sedikit,” tulis Smith dalam emailnya ke para pelaku lain.
“Kita butuh lagu yang sangat banyak agar ini bisa terjadi dengan kebijakan anti penipuan yang banyak dipakai oleh mereka (penyedia layanan streaming musik),” tambahnya.
Pada puncaknya, aksi Smith ini menggunakan 52 akun layanan cloud dengan masing-masing berisi 20 akun bot (atau total 1.040 bot). Ia memperkirakan setiap akun itu bisa mendengarkan 636 lagu setiap harinya, dan ditambah mengakses platform dengan VPN, atau secara total sekitar 660 ribu stream setiap harinya.
Dengan bayaran royalti setengah sen per stream, ia bisa mengeruk pemasukan USD 3.300 tiap hari, USD 99 ribu tiap bulan, dan lebih dari USD 1,2 juta setiap bulannya.
Dalam email lain yang ditulis Smith pada Februari 2024, ia mengaku lagu-lagu yang diunggahnya itu sudah menghasilkan 4 miliar stream dengan bayaran royalti total sebesar USD 12 juta (sekitar Rp 185 miliar) sejak 2019.
“Lewat aksi penipuan ini, Smith mencuri jutaan royalti yang seharusnya dibayarkan ke musisi, penulis lagu, dan pemegang hak lain yang lagunya benar-benar didengarkan,” kata US Attorney Damian Williams.
Smith diadili dengan pasal berlapis seperti wire fraud conspiracy, wire fraud, dan money laundering conspiracy, yang masing-masing hukuman maksimalnya 20 tahun.
Sumber: Pria Ini Akali Spotify dkk Pakai Bot dan Raup Rp 185 Miliar (detik.com)