Indonesia Menyapa, Jakarta — Seorang pria berinisial IL (37) diduga menganiaya istrinya, AS (33). Polres Metro Jakarta Utara dan Unit Reskrim Polsek Cilincing menangkap IL.
“Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) inisial IL kami tangkap di Kalibaru Cilincing pada hari ini,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, dilansir Antara, Jumat (23/8/2024).
Penganiayaan itu terjadi pada Selasa (13/8) yang mengakibatkan korban luka-luka dan membuat anaknya mengalami trauma. Ia menjelaskan korban dipukul menggunakan tangan kosong dan bangku kayu mengenai kepala dan badan korban.
“Dipukul dengan tangan dan bangku kayu yang menyebabkan korban luka-luka. Anaknya pun trauma dan tak mau sekolah sampai saat ini,” kata dia.
Korban menderita luka pada kepala bagian depan dan belakang, memar di belakang, tangan hingga kaki. Polisi memberi pengobatan ke korban.
“Beberapa luka yang diderita oleh korban sudah mulai membaik, tadi juga sudah diperiksa dan diobati oleh anggota kami dari Dokkes,” kata dia.
Pelaku Positif Narkoba
Setelah ditangkap, IL menjalani tes urine. Hasilnya, urine pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu positif mengandung zat amfetamina.
“Diperiksa urine positif mengandung narkoba jenis sabu,” kata dia.
Gidion menegaskan penangkapan pelaku (IL) ini merupakan tindak lanjuti dari laporan korban KDRT. “Setiap laporan dari warga pasti akan kami tindak lanjuti dengan cepat,” ucapnya.
Korban Sempat Tak Dapat Bangun
AS berterima kasih atas respons cepat dari anggota Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Cilincing. Dia sempat tak tenang saat suaminya belum ditangkap.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada anggota Polsek Cilincing dan Polres Metro Jakarta Utara karena telah merespons dengan cepatnya permasalahan yang saya alami dan saya merasa aman karena pelaku sudah diamankan,” kata AS.
Ayah AS, Damra Hamka mengatakan putrinya sempat tak diproses laporannya oleh polisi karena alasan harus melakukan visum secara mandiri. Dia mengatakan anaknya sempat kesulitan menjalani visum karena luka-luka yang dialaminya.
“Pokoknya, lumayan parah, dia sempat tidak bisa bangun dua sampai tiga hari,” kata Damra Hamka.
“Kalau kita mau lapor ke polisi, kan polisi harus divisum, cuma visumnya dia enggak bisa bangun,” kata dia.
Damra mengaku sempat melapor ke Polsek Cilincing. Namun, saat itu dia diminta melapor ke Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara. Damra juga mengaku harus membuat visum mandiri.
“Jadi kita udah ke Polres, tapi kan laporannya harus ada visum, sebetulnya visum kita enggak ada duit,” kata dia.
Dia mengaku, sudah bolak balik ke Polres Metro Jakarta Utara untuk melaporkan tindak KDRT yang menimpa putrinya. Namun petugas kepolisian belum dapat menindaklanjuti penyidikan kasus itu jika Damra belum menyerahkan hasil visum putrinya.
“Jadi saya sebagai orang tua udah dua hari bolak balik mau bikin laporan ke unit PPA, katanya harus ada visum pokoknya tindak kekerasan kalau laporan ke Polres harus ada visum,” kata dia menirukan ucapan petugas.
Sumber: Pria di Cilincing Aniaya Istri Pakai Bangku Kayu, Anak Sampai Ikut Trauma (detik.com)