Indonesia Menyapa, Jakarta — Ray Rangkuti, pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani, mengaku syok atau kaget ketika mengetahui kabar Presiden Prabowo Subianto disadap oleh beberapa pejabat tinggi Polri.
Adapun saat ini Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH).
Para tersangka diduga tidak hanya melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden RI, tetapi juga terhadap pejabat lain, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha.
“Sejujurnya, saya bukan hanya sekadar prihati, tapi bahkan syok dengan peristiwa penyadapan yang terjadi kepada RI 1,” kata Ray ketika dihubungi Tribunnews, Rabu, (4/11/2026).
“Penyadapan kepada masyarakat sipil sudah biasa kita dengar dan tidak merisaukan saya, tetapi penyadapan kepada RI 1 itu benar-benar membuat saya syok.”
Dia menilai aksi penyadapan itu menunjukkan bahwa praktik-praktik politik di tanah air sudah jauh merosot. Bahkan, menurutnya, praktik politik saat ini mirip seperti pada tahun 1970-an ketika politik diwarnai oleh tipu-menipu, tikung-menikung, dan fitnah-memfitnah.
Pengamat itu mengatakan peristiwa penyadapan terhadap Prabowo sebaiknya dilihat dari rangkaian politik yang menurutnya makin tidak sehat.
“Dalam bahasa yang lain, terjadinya pelemahan kepada KPK, kemudian MK jebol, lalu KPU jebol, kemudian DPR juga begitu, dan yang terakhir ini aparat penegak hukum,” ujarnya.
“Jadi, hampir semua institusi negara kita yang menopang demokrasi itu jebol untuk satu ambisi politik yang saya kira itu sudah melampaui yang seharusnya. Ultrarakus sebetulnya. Mungkin lebih tepatnya seperti ini adalah ambisi politik yang ultrarakus.”
Alumnus UIN Syarif Hidayatullah itu meyakini bahwa penyadapan dilakukan demi tujuan politik. Dia tidak menampik bahwa mungkin ada motif ekonomi juga di baliknya, tetapi motif politiknya jauh lebih besar.
“Untuk politik apa? Itu yang membuat kita syok karena ternyata, menurut saya, tujuan politiknya itu lebih bersifat individual, keluarga, dan paling jauh adalah kelompok,” ungkapnya.
Menurutnya, pihak penyadap ingin mengetahui keinginan Presiden yang berkaitan dengan jabatan-jabatan dalam pemerintahan, misalnya jabatan Kapolri.
“Saya punya keyakinan bahwa tujuan besarnya itu adalah kepentingan politik, yang lebih menuju ke arah perebutan elite, yang dilakukan oleh kelompok, keluarga, dan sebagainya,” ucap Ray.
Dia kecewa karena menurutnya demokrasi di tanah air saat ini sudah terlalu banyak dikorbankan demi memfasilitasi ambisi politik yang sangat rakus dan sangat tamak. Dia menyampaikan pemulihan demokrasi tidak akan menjadi persoalan yang mudah dan memerlukan waktu lama.
Kronologi kasus
Bareskrim Polri mengatakan penyadapan dilakukan dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Kasus penyadapan bermula dari penyalahgunaan wewenang terhadap peladen (server) Lawful Interception Management System (LIMS).
Ketiga tersangka diduga memasukkan nomor-nomor ponsel pejabat negara ke dalam sistem LIMS tanpa verifikasi maupun dasar penegakan hukum yang sah. Praktik ilegal ini terendus setelah adanya upaya penghilangan barang bukti.
Para tersangka diketahui memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dari sistem komputer LIMS pada Oktober 2026, tepat setelah Listyo Sigit Prabowo dimutasi menjadi Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) pada 1 Oktober 2026.
Laporan resmi kemudian masuk ke Bareskrim pada 30 Oktober 2026. Dari proses penyidikan Polri menetapkan tiga tersangka dan menyita 11 unit telepon genggam, 1 unit iPad, serta 4 buah flashdrive yang diduga memuat data rahasia tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah pasal.
Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Polri memastikan proses hukum terhadap ketiga tersangka akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Sumber: Prabowo Disadap Jenderal, Ray Rangkuti Syok dan Duga Ada Motif Politik yang Sangat Rakus

