Indonesia Menyapa, Bolmut — Tim Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, bergerak aktif memfasilitasi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam pengajuan Sertifikat Halal. Kegiatan fasilitasi ini akan dilakukan secara bertahap dengan menjangkau pelaku UMKM di berbagai kecamatan.
Pendampingan dilakukan langsung mulai dari proses pendaftaran akun SIHALAL, penginputan data produk, hingga proses penerbitan sertifikat halal. Sebanyak 20 PPPH akan bergerak melakukan pendataan dan pendampingan bagi pelaku usaha pada Agustus 2025 nanti.
Setiap bulannya masing-masing pendamping menargetkan 2 pelaku usaha untuk didampingi dalam pengajuan sertifikat halal. Kesepakatan ini merupakan hasil dari pertemuan Ketua tim Satgas Halal, H. Abdullah Diu bersama para PPPH, di Kantor Kemenag Bolmong Utara, Rabu (30/7).
Menurut, langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan program sertifikasi halal bagi seluruh pelaku usaha, sesuai dengan regulasi yang diatur dalam PP No. 42 Tahun 2024, yang mengatur Jaminan Produk Halal (JPH), dan sebagai kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal. Abdullah menjelaskan, linformasi resmi yang dirilis dari BPJPH per tanggal 19 Juli 2025, kuota program sertifikasi halal gratis (Sehati) bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk tahun 2025 masih sebanyak 4.754 se-Provinsi Sulawesi Utara.
“Ketersediaan kuota gratis untuk se-Sulut ini masih membuka peluang bagi para pelaku usaha di Kabupaten Bolmong Utara untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis. Para PPPK harus bergerak melakukan pendampingan dalam pengajuan sertifikat halal,” jelasnya.
Abdullah menambahkan, sertifikat halal yang diperoleh secara cuma-cuma ini hanya berlaku bagi pelaku usaha mikro kecil, sementara usaha menengah harus melalui jalur reguler, yakni berbayar.
Sumber: RRI.co.id – PPPH Bolmut Fasilitasi Pengurusan Sertifikasi Halal Pelaku UMKM

