OJK Susun Aturan untuk Permudah Akses Pembiayaan UMKM

UMKM

Indonesia Menyapa, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan rancangan peraturan tentang pemberian kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM (RPOJK UMKM). Tujuannya untuk mendukung penyaluran kredit pembiayaan kepada usaha mikro termasuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, RPOJK itu memberi ruang fleksibilitas bagi Bank untuk melakukan analisis kelayakan berdasarkan profil risiko masing-masing. Serta insentif non-regulatif dengan mendorong penyaluran kredit ke UMKM.

“Adapun mengenai pengkategorian kredit/pembiayaan kepada KDMP, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai kredit UMKM. Sepanjang penyaluran kredit dimaksud sejalan dengan ketentuan yang berlaku dan tetap memperhatikan tata kelola yang baik,” kata Dian lewat keterangan tertulis, Kamis, 31 Juli 2025.

Otoritas Jasa Keuangan menyambut positif peluncuran 92 koperasi desa (kopdes) sebagai proyek percontohan. Dari sisi pengawasan, kata Dian, OJK mendorong perbankan agar menyusun model bisnis dan risk assessment khusus untuk pembiayaan koperasi desa. “Dengan tetap memperhatikan prinsip prudential banking, manajemen risiko yang memadai, dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan memberikan dukungan likuiditas untuk mendukung kopdes Merah Putih. Langkah tersebut dengan menempatkan dana di empat bank, yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Pendanaan yang di-support oleh pemerintah, kemarin termasuk yang kami menggunakan dana Saldo Anggaran Lebih yang ada di Bank Indonesia, disalurkan melalui fasilitas pinjaman dari perbankan,” kata dia.

Dengan demikian, kata Sri, dana operasional Kopdes Merah Putih tidak akan menggunakan Dana Pihak Ketiga (DPK). Kemenkeu sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam aturan tersebut, setiap koperasi bisa meminjam hingga Rp 3 miliar.

 

Sumber: OJK Susun Aturan untuk Permudah Akses Pembiayaan UMKM | tempo.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *