Indonesia Menyapa, Jakarta — Polda Jawa Tengah menegaskan Aipda Robig Zaenudin, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang yang diduga menembak siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17) berstatus sebagai terperiksa kasus pelanggaran kode etik.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan pihaknya telah melakukan penempatan khusus (patsus) terhadap Robig dengan menjebloskannya ke dalam tahanan.
“Untuk saat ini kan yang bersangkutan terperiksa dalam kasus kode etik profesi kepolisian dan ditahan, jadi statusnya terperiksa dalam kasus kode etik,” kata Artanto saat dihubungi, Rabu (27/11).
Artanto menerangkan terkait tindak pidana yang diduga dilakukan Robig belum ada penetapan tersangka, karena masih dalam proses penyelidikan.
Keluarga korban, kata Artanto, telah membuat laporan polisi pada Selasa (26/11) kemarin dan masih dalam pendalaman.
“Untuk status tersangka itu kan dalam kasus tindak pidana, nah itu kan pihak keluarga almarhum baru melaporkan kemarin ke pihak kepolisian dalam bentuk LP, jadi masih proses penyelidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) tewas ditembak oleh Aipda R, anggota anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, Minggu (24/11) dini hari.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar sebelumnya mengklaim anggota melepaskan tembakan saat hendak membubarkan tawuran. Selain GRO tewas, ada dua rekannya yang mengalami luka.
Mabes Polri turut mengasistensi kasus penembakan ini. Tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) telah diturunkan ke Semarang untuk melakukan penyelidikan.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyatakan pihaknya akan mengusut kasus ini secara transparan.
“Kita transparan, libatkan eksternal, tidak ada yang kita tutupi,” ujarnya.
Sumber: Polda Sebut Status Penembak Siswa SMK Semarang Terperiksa Kasus Etik