Indonesia Menyapa, Jakarta — Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak musisi berinisial AD terkait penyebaran video porno yang diduga mirip dirinya pada Selasa (6/8).
“Untuk pemeriksaan terhadap AD dijadwalkan besok hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB di ruang riksa penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 5 gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (5/8).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan ada sejumlah hal yang akan digali penyidik dalam pemeriksaan klarifikasi tersebut.
“Klarifikasi kepada saksi apakah benar pemeran wanita dalam video tersebut adalah saksi AD. Jika benar, kapan dan di mana video tersebut diambil serta siapa yang melakukan perekaman video dimaksud,” tutur dia.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dua pelaku yang berperan sebagai penyebar video bermuatan porno diduga mirip anak musisi berinisial AD pada Selasa (30/7).
Dua tersangka itu adalah MRS (22) yang merupakan warga Gempol, Pasuruan, Jawa Timur dan JE (35) selaku warga Nanggalo, Padang, Sumatera Barat.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik menemukan jejak digital penyebaran konten video bermuatan porno dari ponsel milik kedua tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan dua tersangka itu kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata dia, Rabu (31/7).
Ia mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sumber: Polda Metro Jaya Periksa Anak Musisi soal Kasus Video Syur Hari Ini (cnnindonesia.com)