Pesan ISESS ke Polisi: Pelaku Rusuh Demo BEM UI Harus Diproses Individual, Bukan Pukul Rata Massa

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto meminta aparat kepolisian tidak melakukan generalisasi terhadap massa dalam menangani demonstrasi yang berujung kericuhan.

Pelaku kekerasan maupun perusakan harus dipisahkan dari demonstran yang menyampaikan aspirasi secara damai. Penindakan juga perlu diarahkan kepada individu yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, bukan seluruh massa aksi.

Pandangan tersebut disampaikan Bambang menyikapi dinamika aksi demonstrasi mahasiswa, termasuk aksi BEM Universitas Indonesia (BEM UI) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Ia menilai bentrokan antara mahasiswa dan polisi tidak tepat jika selalu disederhanakan sebagai pertentangan antara mahasiswa anarkis dan aparat represif.

“Bentrokan mahasiswa dengan polisi tidak tepat jika selalu dibaca sebagai pertentangan antara ‘mahasiswa anarkis’ dan ‘polisi represif’. Bentrokan biasanya merupakan hasil eskalasi, tuntutan politik yang kuat bertemu dengan krisis kepercayaan masyarakat pada polisi, komunikasi yang buruk, psikologi kerumunan, serta kemungkinan masuknya provokator,” kata Bambang kepada Tribunnews.com Redaksi Solo.

Bambang menegaskan kritik terhadap cara polisi menangani demonstrasi tidak berarti membenarkan kekerasan yang dilakukan peserta aksi.

Demonstrasi tetap harus dijaga sebagai instrumen tekanan politik yang sah. Aspirasi dapat disampaikan secara keras melalui orasi, simbol, satire, pendudukan objek maupun bentuk protes lainnya, tetapi tetap harus memperhatikan keselamatan manusia dan fasilitas publik.

“Ini bukan berarti demonstran tidak bertanggung jawab. Jika demonstran memang melakukan kekerasan, mereka tetap harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Dalam hal terjadi kekerasan atau perusakan, aparat diminta mengidentifikasi pelaku secara spesifik dan memprosesnya berdasarkan bukti yang dimiliki.

“Jika terjadi kekerasan atau perusakan, pelakunya harus dipisahkan dari massa damai dan dipertanggungjawabkan secara individual, bukan seluruh demonstran diperlakukan sebagai kelompok kriminal,” tegas Bambang.

Pendekatan tersebut penting agar tindakan hukum tidak berkembang menjadi generalisasi terhadap seluruh peserta aksi. Massa yang menyampaikan pendapat secara damai harus dibedakan dari individu yang melakukan tindak pidana.

Bambang juga menyoroti persoalan penanganan kerusuhan yang dinilainya belum memberikan efek penyelesaian yang tuntas.

“Yang terjadi selama ini, penyelesaiannya tidak tuntas. Pelaku rusuh dan otak di balik kerusuhan tak pernah benar-benar diproses pidanakan,” katanya.

 

Sukses Pengamanan Bukan dari Jumlah Penangkapan

Selain soal penindakan, Bambang mengkritik ukuran keberhasilan pengamanan demonstrasi yang hanya berorientasi pada pengendalian massa.

Jumlah demonstran yang dibubarkan atau ditangkap, kata dia, tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator bahwa sebuah aksi berhasil diamankan.

“Ukuran keberhasilan pengamanan aksi bukan berapa banyak demonstran yang dibubarkan atau ditangkap,” ujar Bambang.

Keberhasilan pengamanan justru perlu dilihat dari kemampuan aparat melindungi hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat, mencegah kekerasan, serta menjaga keselamatan publik.

“Melainkan apakah hak menyampaikan pendapat terlindungi, kekerasan dapat dicegah, keselamatan publik terjamin, dan setelah demonstrasi berakhir tidak meninggalkan luka baru dalam hubungan antara polisi dan masyarakat,” lanjutnya.

 

Polisi Diminta Bedakan Kritik dan Kekerasan

Persoalan tersebut berkaitan dengan perubahan paradigma kepolisian dalam menghadapi demonstrasi. Bambang mendorong polisi tidak memosisikan seluruh aksi sebagai potensi gangguan keamanan.

“Paradigma kepolisian juga harus berubah dari ‘mengamankan demonstrasi’ menjadi ‘mengamankan hak masyarakat untuk berdemonstrasi’,” katanya.

Kepolisian juga perlu membedakan kritik terhadap pemerintah, ketidakpatuhan sipil, dan tindakan kekerasan. Kritik politik tidak semestinya langsung ditempatkan dalam kategori ancaman keamanan.

“Polisi demokratis harus mampu membedakan antara kritik, ketidakpatuhan sipil, dan kekerasan. Kritik terhadap pemerintah bukan ancaman keamanan,” tegasnya.

Dalam praktik pengamanan di lapangan, Bambang mendorong komunikasi, negosiasi dan de-eskalasi menjadi pendekatan utama. Penggunaan kekuatan ditempatkan sebagai pilihan terakhir dengan mempertimbangkan kebutuhan, proporsionalitas dan akuntabilitas.

“Polisi seharusnya berperan sebagai fasilitator dengan mengutamakan komunikasi, negosiasi dan de-eskalasi. Penggunaan kekuatan harus menjadi pilihan terakhir, berdasarkan prinsip kebutuhan, proporsionalitas dan akuntabilitas,” tegas Bambang.

 

Alasan Polisi Larang Massa BEM UI Demo di Bundaran HI

AKSI DEMO - Massa mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) berdebat dengan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung setelah mobil komando (mokom) dilarang dipakai di kawasan UOB, Thamrin, Jakarta Pusat pada Selasa (18/8/2026) siang.
AKSI DEMO – Massa mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) berdebat dengan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung setelah mobil komando (mokom) dilarang dipakai di kawasan UOB, Thamrin, Jakarta Pusat pada Selasa (18/8/2026) siang. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung mengklaim bahwa ada komplain dari warga sekitar terkait aksi demonstrasi yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) di kawasan Dukuh Atas, Selasa (18/8/2026).

Hal itu disampaikan Reynold saat berdebat dengan Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra.

Peristiwa bermula ketika Reynold datang ke lokasi aksi buntut adanya dugaan penyerangan oleh polisi terhadap peserta aksi yang tengah menyiapkan mobil untuk kebutuhan orasi.

Lalu, Fathimah dan peserta aksi lainnya menyatakan protes terhadap tindakan polisi tersebut kepada Reynold.

Selain itu, mereka juga menanyakan landasan dari tindakan polisi itu kepada peserta aksi.

“Coba pak, apa aturan yang kami langgar?” tanya salah satu mahasiswa.

“Silahkan kalian menyampaikan aspirasi, kami akan jaga. Saya akan menjamin untuk itu,” jawab Reynold, dikutip dari YouTube Tribunnews.

Perwira menengah itu lantas meminta agar massa berpindah lokasi untuk melakukan aksi. Dia mengklaim bahwa aksi demonstrasi ini telah mengganggu kenyamanan.

Ia menyebut telah menerima komplain dari masyarakat buntut demonstrasi ini.

“Dengan suara yang keras, akan mengganggu gedung-gedung perkantoran di sini. Saya baru berjalan dari pagi. Semua lingkungan di sini menyatakan ‘Pak, ada apa?’. Mereka tidak nyaman saat ini,” jelasnya.

 

Tuntutan Aksi Demo BEM UI di Bundaran HI

Berikut adalah delapan tuntutan yang akan dibawa BEM UI saat aksi #MerebutKemerdekaan pada Selasa besok:

  1. Hentikan penjajahan negara atas rakyat sendiri.
  2. Hentikan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
  3. Wujudkan reforma agraria sejati.
  4. Turunkan harga kebutuhan pokok dan BBM.
  5. Evaluasi total PSN serta hentikan MBG dan KDMP.
  6. Hentikan pemusatan kekuasaan, pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD), dan kembalikan otonomi daerah.
  7. Tetapkan status bencana nasional untuk daerah Sumatra dan Flores serta percepat pemulihan wilayah terdampak bencana.
  8. Hentikan represifitas dan intervensi TNI-Polri dalam ruang sipil serta bubarkan YON TP.

 

Sumber: Pesan ISESS ke Polisi: Pelaku Rusuh Demo BEM UI Harus Diproses Individual, Bukan Pukul Rata Massa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *