Indonesia Menyapa, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid meluncurkan tiga transformasi dalam layanan dan organisasi sebagai kado kemerdekaan bagi masyarakat. Ketiga transformasi tersebut meliputi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian 10 hari efektif, serta penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.
Peluncuran tiga transformasi tersebut dilaksanakan bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, bertempat di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/08/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menyampaikan bahwa transformasi pelayanan ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin cepat, mudah, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron Wahid.
Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari merupakan salah satu transformasi layanan yang dihadirkan untuk mempercepat proses peralihan hak sekaligus memberikan kepastian waktu kepada masyarakat. Melalui layanan yang terintegrasi, proses pelayanan diharapkan menjadi lebih sederhana, efektif, dan efisien.
Dalam kesempatan tersebut, empat Kantor Pertanahan di wilayah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebagai pilot project pelaksanaan PERINTIS 10 Hari, yaitu Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
Selain PERINTIS 10 Hari, layanan Pengukuran Terjadwal juga secara efektif diberlakukan di 446 Kantor Pertanahan. Layanan ini dihadirkan untuk memberikan kepastian waktu pelaksanaan pengukuran kepada masyarakat sehingga proses pelayanan pertanahan dapat berjalan lebih terencana dan transparan.
Transformasi ketiga yang diluncurkan adalah Organisasi Berbasis Wilayah. Penerapan sistem ini menjadi bagian dari transformasi organisasi Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat efektivitas koordinasi dan pelaksanaan tugas, sekaligus meningkatkan responsivitas jajaran ATR/BPN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masing-masing wilayah.
Peluncuran ketiga transformasi tersebut menjadi momentum penting bagi Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan berbagai pembaruan di bidang pelayanan dan organisasi. Bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, inovasi tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan menjadi langkah konkret dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan pasti.
Sebagaimana disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, transformasi pelayanan ini merupakan bagian dari semangat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus menjadi “kado buat rakyat Indonesia” di momentum Hari Kemerdekaan.

