Perlindungan Merek, Dorong Pertumbuhan UMKM di Maluku Utara

UMKM

Indonesia Menyapa, Ternate — Perlindungan merek melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi faktor penting dalam mendorong perkembangan UMKM. Mulai dari perlindungan produk, peningkatan produksi, hingga bertambahnya pendapatan.

Manajer UMKM Ummi Habibie, Muhammad Assagaf, menyampaikan hal tersebut dalam dialog di RRI Ternate bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual Mendorong Transformasi Ekonomi” yang digelar, Rabu (10/1/2025).

 

 

Didirikan sejak 2014, Ummi Habibie kini telah memproduksi sekitar 15 jenis produk, mulai dari olahan ikan hingga kue kering. Perkembangan usahanya berjalan pesat dan berkelanjutan.

Assagaf mengungkapkan, setelah mendaftarkan merek Ummi Habibie ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada 2018, berbagai manfaat langsung dirasakan.

“Banyak manfaat saat merek Ummi Habibie memperoleh HKI. Produk kami memiliki diferensiasi, keunggulan kompetitif, dan perlindungan hukum yang membuat merek kami tidak bisa diduplikasi pihak lain,” jelas Assagaf.

 

 

Senada dengan itu, Owner UMKM Ifamoy, Irmawati A. Husen, juga merasakan dampak positif setelah mendaftarkan mereknya di DJKI pada 2018. Berdiri sejak 2007, Ifamoy menghadirkan sekitar 30 produk olahan inovatif berbahan dasar buah kenari, memanfaatkan potensi lokal Maluku Utara.

“Banyak sekali manfaat yang diperoleh setelah mendaftarkan Ifamoy di DJKI. Kini kami tidak khawatir merek diambil orang lain. Selain itu, merek usaha lebih dikenal luas dan memudahkan ekspansi pasar,” ujar Irmawati, mengakhiri.

 

Sumber: RRI.co.id – Perlindungan Merek, Dorong Pertumbuhan UMKM di Maluku Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *