Pengedar Tramadol Berkedok Warkop di Bekasi Dibekuk, 693 Pil Disita

Narkotika

Indonesia Menyapa, Bekasi — Polisi mengungkap peredaran obat terlarang berkedok warung kopi (warkop) di Kota Bekasi, Jawa Barat. Seorang pelaku berinisial MR (26) diamankan berikut barang bukti 693 butir obat daftar G atau terlarang disita.

“Kami dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Subdit 3 Unit 2 telah mengamankan satu orang laki-laki dengan inisial MR (26) pada hari Minggu 14 Juni 2026 pukul 15.00 WIB di wilayah Bekasi,” ujar Panit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Mokhammad Fatoni dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).

Kasus terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan obat-obatan keras golongan G dengan modus menyamarkan lokasi transaksi sebagai warung kopi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan.

“Pelaku berhasil diamankan Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Minggu (14/6) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah warung pinggir jalan yang berlokasi di Mustika Jaya, Kota Bekasi,” ucapnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras yang diduga diperjualbelikan secara ilegal. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 445 butir Tramadol, 128 butir Hexymer, dan 120 butir Trihexyphenidyl 2 mg.

“Selain itu, polisi juga mengamankan dua pak plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 330 ribu. Serta sebuah buku catatan yang diduga digunakan untuk mencatat transaksi penjualan obat-obatan tersebut,” bebernya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna pengusutan lebih lanjut.

 

Sumber: Pengedar Tramadol Berkedok Warkop di Bekasi Dibekuk, 693 Pil Disita

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *