Pengamat Dorong Ombudsman Perluas Pengawasan di Lapas Cibinong

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Temuan Ombudsman dalam inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dinilai seharusnya tidak berhenti pada pemeriksaan satu lembaga pemasyarakatan.

Pengamat kebijakan publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro, mendorong hasil pemeriksaan tersebut menjadi pintu masuk untuk memperluas pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan lainnya.

Menurut Riko, pemeriksaan terhadap Lapas Cibinong penting untuk memastikan prinsip keadilan dalam pelayanan publik berjalan.

Namun, temuan di satu lapas juga dapat menjadi dasar untuk melihat apakah persoalan serupa berpotensi muncul di lembaga pemasyarakatan lain.

“Kita memuji kerja Ombudsman. Hal ini sepatutnya bisa juga ditemukan pada lembaga lainnya,” kata Riko kepada Tribunnews.com Redaksi Solo, Sabtu (26/9/2026)..

Riko menilai pengawasan terhadap pelayanan publik tidak cukup hanya dilakukan setelah muncul persoalan di satu institusi.

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, menurut dia, semestinya mendorong pemeriksaan dan evaluasi yang lebih luas terhadap penyelenggaraan pelayanan di lembaga pemasyarakatan.

Terlebih, lapas merupakan institusi negara yang menjalankan fungsi pembinaan terhadap warga binaan.

“Dari temuan Ombudsman diharapkan keadilan di lapas juga bisa diwujudkan,” ujarnya.

Riko menilai prinsip kesetaraan menjadi bagian penting dalam pelayanan publik di lapas.

Fasilitas atau perlakuan khusus, kata dia, pada dasarnya dapat diberikan kepada kelompok yang memang membutuhkan kekhususan, seperti penyandang disabilitas, lansia, maupun kelompok rentan.

Namun, pemberian fasilitas khusus kepada kelompok yang tidak termasuk kelompok khusus perlu menjadi perhatian dalam perspektif pelayanan publik.

Karena itu, pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman terhadap Lapas Cibinong dapat menjadi momentum untuk melihat lebih jauh penerapan standar pelayanan di lapas lainnya.

Menurut Riko, pembenahan tidak cukup hanya melihat ada atau tidaknya sebuah ruangan atau fasilitas tertentu.

Aspek keadilan dalam pelayanan, mekanisme pengawasan, serta tanggung jawab pihak yang memiliki kewenangan juga perlu menjadi perhatian.

Hal itu penting agar lembaga pemasyarakatan tetap menjalankan fungsi sebagaimana mestinya.

“Lapas sebagai lembaga pembinaan bagi pelaku kejahatan, bukan lembaga perlindungan bagi pelaku kejahatan. Apalagi menjadi lembaga transaksional,” kata Riko.

Ia berharap pengawasan Ombudsman dapat mendorong perbaikan tata kelola pemasyarakatan secara lebih luas.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Lapas Cibinong tidak hanya menghasilkan tindak lanjut terhadap temuan di satu lokasi, tetapi juga menjadi bahan evaluasi untuk mencegah persoalan serupa terjadi di lapas lainnya.

 

Ombudsman Temukan Dugaan Fasilitas Khusus

Sebelumnya, Ombudsman melakukan sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman mengungkap sejumlah temuan yang menjadi perhatian, termasuk dugaan adanya kawasan atau fasilitas dengan kondisi berbeda dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

Ombudsman menyebut menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas seperti ruang tamu, kamar, sofa, televisi, kulkas, meja makan, dapur dan perlengkapan rumah tangga.

Ombudsman juga menyoroti fasilitas kebugaran serta dugaan adanya simulator golf dan temuan lain yang masih dalam proses pendalaman.

Selain persoalan fasilitas, Ombudsman turut menyoroti aspek keamanan serta informasi mengenai dugaan pungutan terkait hunian.

Namun, berbagai temuan tersebut masih memerlukan verifikasi dan tindak lanjut.

Pihak pemasyarakatan memberikan penjelasan berbeda mengenai kawasan yang diperiksa Ombudsman.

Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat Yudi Suseno menyebut kawasan tersebut merupakan area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) yang di dalamnya terdapat rumah dinas jabatan.

Yudi juga membantah bahwa kawasan tersebut merupakan klaster mewah untuk narapidana.

Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto turut membantah dugaan pungutan serta keberadaan simulator golf sebagaimana informasi yang berkembang setelah sidak Ombudsman.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut.

Sejumlah perabotan yang sebelumnya terlihat di sejumlah bangunan di kawasan Lapas Cibinong tidak tampak saat pemeriksaan lanjutan pada Jumat (25/9/2026).

Pemeriksaan dilakukan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aries Marsudiyanto.

Sidak tersebut dilakukan dua hari setelah Ombudsman Republik Indonesia memeriksa kawasan yang sama.

Ombudsman sendiri menyatakan hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam laporan dan rekomendasi untuk ditindaklanjuti pihak terkait.

 

Sumber: Pengamat Dorong Ombudsman Perluas Pengawasan di Lapas Cibinong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *