Pemerintah Siapkan Sanksi buat e-Commerce yang Rugikan UMKM

UMKM

Indonesia Menyapa, Jakarta — Pemerintah menyiapkan sanksi bagi platform e-commerce yang terbukti melanggar dan merugikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ketentuan tersebut akan dimasukkan dalam regulasi yang tengah disusun untuk melindungi UMKM di marketplace.

Aturan ini disiapkan menyusul sorotan terhadap kenaikan biaya penjual (seller) serta dugaan praktik market abuse atau penyalahgunaan pasar di platform digital. Pemerintah tengah mematangkan mekanisme pemberian sanksi bagi aplikator yang melanggar aturan tersebut.

“Iya, pasti. Tentu dong. Kan ada, ada mekanisme reward and punishment juga kan,” ujar Menteri UMKM, Maman Abdurrahman di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).

Maman mengatakan regulasi tersebut kini hampir memasuki tahap finalisasi. Ia juga menegaskan pemerintah berkomitmen melindungi kepentingan pelaku UMKM yang berjualan di marketplace.

“Sudah hampir final. Makasih, ya. Pokoknya kita do the best buat teman-teman perusahaan mikro, kecil yang jualan di marketplace,” pungkasnya.

Sebagai informasi, penyusunan regulasi ini disusun usai pertemuan Maman dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Dalam pertemuan tersebut, Maman melaporkan kondisi ekosistem marketplace saat ini.

Beberapa isu yang menjadi perhatian di antaranya kenaikan biaya seller hingga indikasi market abuse. Regulasi ini juga disusun untuk memastikan pengusaha UMKM tetap terlindungi dan bertahan di tengah dinamika ekonomi global.

“Semua pihak harus memahami apa yang sedang kami lakukan, dan ini merupakan perintah langsung dari Presiden. Presiden Prabowo menegaskan kepada kami agar wajib memberikan pelindungan dan pemberdayaan kepada UMKM,” ujarnya Maman dalam keterangannya, dikutip Minggu (24/5/2026).

 

Sumber: Pemerintah Siapkan Sanksi buat e-Commerce yang Rugikan UMKM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *