Pemerintah Segera Eksekusi Pengosongan Blok 15 GBK atau Eks Hotel Sultan

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (eks Hotel Sultan) yang diajukan oleh Mensesneg dan PPKGBK melalui kuasa hukumnya.

Kini pemerintah melalui Kemensetneg dan PPKGBK segera akan melakukan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK.

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah sesuai hukum dan untuk itu menerbitkan Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan. Penetapan ini menjadi dasar hukum yang sempurna bagi Kemensetneg dan PPKGBK untuk mengosongkan lahan dan bangunan (eks Hotel Sultan) tersebut,” kata Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Senin (4/5/2026).

Kharis menegaskan bahwa posisi hukum Pemerintah saat ini sudah sangat kuat dan tidak terpengaruh oleh upaya-upaya hukum lain yang bersifat administratif.

Proses eksekusi akan segera dilakukan setelah koordinasi dengan semua pihak terkait.

Seluruh prosedur atau tahapan eksekusi mulai dari aanmaning hingga constatering telah dilalui secara sah, sehingga hanya menunggu realisasi eksekusi riil atas Blok 15.

Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 telah diterbitkan pada Kamis (30/4/2026) oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Husnul Khotimah, S.H.

Dengan telah adanya penetapan ini membuat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) kini memiliki legitimasi penuh untuk segera melakukan eksekusi sesuai Putusan Pengadilan Perdata PN Jakarta Pusat No. 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, yakni dalam rangka menyelamatkan aset negara.

“Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan ini menunjukkan bahwa hukum tidak boleh terpengaruh oleh manuver litigasi yang berulang. Setelah adanya penetapan dari Ketua PN Jakarta Pusat, maka upaya untuk mengulur waktu eksekusi tidak mempengaruhi secara hukum pelaksanaan perintah pengadilan yang bersifat serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), demi kembalinya aset negara ke tangan rakyat,” tegas Kharis.

Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo menekankan kelancaran proses transisi dengan tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Ia memastikan bahwa operasional di kawasan Blok 15 akan dikelola dengan profesionalisme tinggi di bawah manajemen negara.

“Kami akan menjalankan proses eksekusi pengosongan dengan memperhatikan semua aspek, termasuk keberlanjutan nasib para karyawan dan vendor yang selama ini menggantungkan hidupnya di Blok 15,” kata dia.

“Negara hadir bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk menata kembali aset ini agar manfaatnya bisa dirasakan secara inklusif oleh publik sesuai amanat konstitusi,” ujar Rakhmadi ketika ditemui di Kementsetneg, Senin (4/5/2026).

Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus merangkul semua pihak yang terdampak melalui Posko Layanan yang telah disediakan guna menjamin masa depan mereka di bawah manajemen negara yang sah.

Pemerintah melalui PPKGBK berkomitmen mengembalikan Blok 15 sebagai kawasan publik yang hijau, modern, tertata, produktif, lebih terintegrasi dengan akses transportasi dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh rakyat Indonesia, sekaligus memulihkan hak negara atas tunggakan royalti yang belum terlunasi selama puluhan tahun.

 

Latar Belakang Sengketa

  • Lokasi: Kawasan GBK, Jakarta Pusat, mencakup lahan seluas ±13 hektare.
  • Pengelola lama: PT Indobuildco, perusahaan yang menguasai lahan berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26 dan 27.
  • Dasar sengketa: HGB tersebut telah berakhir, sementara pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (PPKGBK) menegaskan lahan adalah aset negara.
  • Royalti: Pemerintah menagih USD 45,3 juta kepada PT Indobuildco atas penggunaan lahan sejak 2007.

Proses Hukum

  • Putusan PN Jakarta Pusat (2025): Memerintahkan PT Indobuildco mengosongkan lahan dan menyerahkannya kepada negara.
  • Konstatering (16 Maret 2026): Pengadilan bersama BPN melakukan pengukuran di 9 titik koordinat untuk memastikan objek eksekusi sesuai putusan.
  • Perlawanan hukum: PT Indobuildco masih melakukan upaya hukum, namun pemerintah menegaskan eksekusi tetap berjalan.

Posisi Pemerintah

  • PPKGBK: Menyatakan lahan eks Hotel Sultan adalah barang milik negara.
  • Eksekusi: Akan tetap dilaksanakan meski ada perlawanan hukum.
  • Tujuan: Mengembalikan aset negara untuk kepentingan publik dan pengelolaan kawasan GBK.

 

Sumber: Pemerintah Segera Eksekusi Pengosongan Blok 15 GBK atau Eks Hotel Sultan – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *