Para Koruptor yang Tak Kunjung Dikirim ke Nusakambangan

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas berstandar apartemen mewah di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).

Temuan tersebut diperoleh saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadakdi Lapas Cibinong.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menyebut fasilitas tersebut berada di bagian belakang kompleks lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan yang tersebar di beberapa titik kawasan belakang lapas.

Fasilitas tersebut disebut memiliki ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga peralatan memasak.

 

Bukan kasus pertama

Pada 2019, KPK mengusut suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin.

Kasus suap pemberian fasilitas dan izin keluar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, saat itu melibatkan mantan Kalapas Wahid Husen.

Atas kebijakannya Wahid divonis delapan tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Wahid Husen terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait fasilitas sel mewah serta izin keluar lapas.

Sejumlah narapidana korupsi yang mendiami Lapas Sukamiskin saat itu seperti Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan Fuad Amin terlibat termasuk yang memberi suap kepada Kalapas.

Wahid Husen terbukti menerima uang puluhan juta rupiah serta unit kendaraan bermotor.

 

Janji KPK Dikirim ke Nusakambangan

Berkaca dari persoalan itu, Pimpinan KPK saat itu mengajukan sejumlah rekomendasi jangka pendek dan menengah.

Salah satunya menempatkan narapidana korupsi di Nusakambangan.

Nurul Ghufron yang saat itu menjabat  Wakil Ketua KPK mengatakan menempatkan narapidana korupsi di Nusakambangan membuat orang lebih takut melakukan korupsi dan dapat menimbulkan efek jera.

“Ini masih wacana. Harapannya kalau penjara bagi koruptor itu di Nusakambangan, itu lebih menakutkan dan menimbulkam efek jera,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Selasa 9 Mei 2023 dikutip dari File Kompas.com.

Menurut Ghufron wacana penempatan koruptor di Nusakambangan bertolak dari hasil kajian yang dilakukan internal KPK.

Sebab jika narapidana korupsi ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) lain , kejahatannya dianggap biasa saja.

“Sehingga perlu dikuatkan untuk lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera,” ujarnya.

Berdasarkan temuan KPK, tata kelola lapas merupakan salah satu sektor yang rentan korupsi dengan modus pungutan liar sampai suap menyuap.

Kajian KPK dengan pendekatan pencegahan menemukan sejumlah masalah seperti, kerugian negara akibat persoalan kelebihan kapasitas atau overstay, risiko korupsi penyediaan bahan makanan, hingga diistimewakannya narapidana korupsi di rutan atau lapas.

Namun beberapa tahun berlalu kebijakan itu belum juga diterapkan.

Misalnya Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 yang  dijebloskan ke Lapas Cibinong pada 21 Juli 2025.

Ia menjalani hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kemudian mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen juga dipenjara di Lapas Cibinong pada 7 Agustus 2023.

Pepen merupakan terpidana kasus suap dan pungutan liar dengan pemerasan.

Ia dijatuhi pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahanan.

 

Mengenai Penjara Nusakambangan

Ini adalah kawasan lembaga pemasyarakatan (lapas) berkeamanan tinggi yang terletak di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dan sering dijuluki sebagai “Alcatraz-nya Indonesia”.

Dibangun sejak era Hindia Belanda pada awal abad ke-20 untuk memenjarakan tahanan politik dan pekerja paksa.

Penjara ini ditakuti para narapidana karena berada di sebuah pulau terluar di selatan Pulau Jawa yang dipisahkan oleh selat sempit, membuatnya sulit dijangkau dan sangat ketat pengamanannya.

Di penjara Nusakambangan umumnya menampung narapidana kelas berat berisiko tinggi (high risk), seperti bandar narkoba besar, teroris, dan pelaku kejahatan tingkat tinggi lainnya.

 

Sumber: Para Koruptor yang Tak Kunjung Dikirim ke Nusakambangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *