Pakar Hukum Sebut Pengembangan Kasus Febrie Penting Dilakukan untuk Memunculkan Aktor Utama

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Dosen Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus), Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, menilai pengembangan penyelidikan dan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, penting dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Reza dalam diskusi yang diselenggarakan Perkumpulan Kongres Pemuda Indonesia bertajuk “Bongkar Jejaring Korupsi di Balik Perkara Eks Jampidsus: Siapa Aktornya? Siapa yang Diuntungkan?” di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Menurut Reza, perkara yang menjerat eks Jampidsus tersebut diduga tidak hanya melibatkan satu orang.

Karena itu, ia menilai penyidik perlu terus mengembangkan perkara guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam kasus tersebut.

“Ketika pengembangan perkara belum memunculkan nama-nama lain atau aktor utama di balik kasus ini, tentu publik masih menunggu bagaimana penyidik mengembangkan proses penyidikannya,” ujar Reza.

Jika mencermati perkembangan perkara tersebut, Reza mengatakan terdapat indikasi adanya dinamika di kalangan elite yang  turut memengaruhi proses pengungkapan kasus.

Salah satu hal yang menjadi perhatian publik, kata dia, ialah mundurnya pengacara Hotman Paris dari perkara tersebut.

“Salah satu gejalanya adalah mundurnya Hotman Paris. Meski beliau menyampaikan alasan kesehatan, publik menangkap adanya aroma rivalitas dan dinamika yang cukup kuat di balik perkara ini,” katanya.

Lebih lanjut, Reza menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan korporasi dalam perkara tersebut.

Menurut dia, ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi telah diatur dalam Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sehingga subjek hukum tidak hanya terbatas pada individu, tetapi juga badan hukum, termasuk badan usaha milik negara.

Dengan demikian, kata Reza, penyidik memiliki ruang untuk menerapkan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi maupun individu yang diduga bertanggung jawab.

“Nanti bisa saja muncul pertanggungjawaban ganda, baik sebagai direksi maupun sebagai pribadi. Nama-nama yang diduga terlibat saya meyakini akan muncul dalam proses pengembangan perkara,” ujarnya.

Reza juga mengatakan apabila dalam pengembangan perkara ditemukan dugaan keterlibatan kementerian atau pihak-pihak yang memiliki pengaruh besar, maka masyarakat perlu terus mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara transparan.

Menurut dia publik juga berharap tidak ada proses negosiasi di luar mekanisme hukum yang dapat menghambat pengungkapan pihak-pihak yang diduga terlibat, baik dari kalangan pejabat maupun pelaku usaha.

“Karena itu, kita perlu terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini,” katanya.

Reza juga berpendapat apabila Febrie Adriansyah memberikan keterangan yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain, proses tersebut dapat menjadi bagian dari upaya mengungkap perkara secara lebih komprehensif.

Selain itu, ia berpandangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK.

“Kalau membaca Undang-Undang KPK, misalnya Pasal 10, terdapat sejumlah kriteria yang memungkinkan KPK mengambil alih suatu perkara, di antaranya apabila kerugian negara sangat besar dan kasus tersebut menjadi perhatian publik,” ujar Reza.

Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai bidang, yakni ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih, pakar hukum bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus) Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, serta dosen Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Firdaus Syam.

Kegiatan itu diikuti peserta dari berbagai kalangan, mulai dari perwakilan mahasiswa, organisasi kepemudaan, peneliti, praktisi, hingga masyarakat umum.

Diskusi tersebut bertujuan mendorong partisipasi publik dalam mengawal penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU agar berlangsung secara transparan dan akuntabel.

 

Kasus Eks Jampidsus Febrie

Kejaksaan Agung  telah menetapkan  Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Maqdir Ismail, menjelaskan kliennya mengajukan dua permohonan praperadilan dalam penanganan kasus TPPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Untuk sementara Kejaksaan Agung memberhentikan sementara Febrie terkait statusnya sebagai jaksa.

Hal ini lantaran status Febrie yang kini sudah sebagai tersangka atas kasus dugaan TPPU.

Kemarin  Febrie kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung selama tujuh jam.

 

Sumber: Pakar Hukum Sebut Pengembangan Kasus Febrie Penting Dilakukan untuk Memunculkan Aktor Utama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *