Indonesia Menyapa, Jakarta — Granit Xhaka terancam dipenjara seiring pengakuannya memakai sertifikat vaksin Covid-19 palsu saat masih memperkuat Arsenal.
Dilansir dari Daily Mail, pihak berwenang di Swiss sedang menyelidiki pelanggaran hukum yang dilakukan Xhaka. Jika diputuskan bersalah, Xhaka terancam denda sangat besar atau hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kapten klub Liga Inggris, Sunderland itu dijadwalkan memberikan keterangan kepada pihak berwenang di Swiss pada Oktober mendatang.
Xhaka mengakui pada saat itu tidak percaya dengan vaksin Covid-19 sampai nekat memakai sertifikat palsu. Sertifikat vaksin Covid-19 itu didapatkannya tahun 2022.
Ketika itu, sertifikat vaksin Covid-19 memang diwajibkan untuk pemain yang tampil di Liga Inggris. Masa karantina setelah melakukan perjalanan bisa diperpendek dengan adanya sertifikat Covid.
“Belakangan banyak pemberitaan mengenai suatu hal dari masa lalu saya. Saya ingin menanggapi hal ini secara pribadi,” ucap Xhaka dalam pernyataannya melalui Instagram pada Senin (21/9).
“Terkait vaksinasi Covid-19, secara pribadi saya merasa sangat ragu dan memiliki kekhawatiran serius pada saat itu.
“Saya merasa sangat tidak percaya terhadap vaksin tersebut dan didera rasa takut serta ketidakpastian. Dalam kondisi emosional yang kacau itu, saya justru memperoleh sertifikat vaksinasi [palsu] alih-alih mencari kejelasan atasan pertanyaan-pertanyaan saya melalui saluran yang semestinya.”
Xhaka mengakui kealpaannya saat itu. Pemain berusia 33 tahun itu pun meminta maaf atas kesalahannya.
“Kini saya menyadari sepenuhnya bahwa tindakan tersebut bukanlah langkah yang tepat. Ini adalah sebuah kesalahan. Saya memohon maaf,” ucapnya.
Sumber: Pakai Sertifikat Covid Palsu, Granit Xhaka Terancam Dipenjara

