Pagi Ini Berkas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Oditurat Militer II-07 Jakarta akan melimpahkan berkas perkara kasus serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, hari ini Kamis (16/4/2026) pagi.

Rencananya, pelimpahan berkas akan dilakukan pukul 10.00 WIB.

Pelimpahan berkas perkara yang menyita perhatian berbagai kalangan publik itu juga terbuka untuk media.

“Betul. Silakan diliput,” kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya, Rabu (15/4/2026) saat dihubungi Tribunnews.com.

 

Berkas Memenuhi Syarat Formil dan Materiil

Andri menyatakan sebelumnya, syarat formil dan materiil pada berkas perkara tersebut telah lengkap, setelah dilakukan penelitian oleh pihaknya.

Ia juga menjelaskan sejumlah proses hukum yang harus dilakukan sebelum perkara itu dilimpahkan ke pengadilan militer.

Proses itu antara lain, Oditurat Militer II-07 Jakarta mengirim berita acara pendapat (Bapat) dan saran pendapat hukum (SPH) Oditur kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera).

Hal itu dilakukan untuk mendapatkan Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skeppera).

Kemudian, oditur akan menyusun Surat Dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer agar disidangkan.

Pengadilan militer kemudian akan menentukan jadwal persidangan.

 

Pasal Berlapis

Andri Wijaya juga menjelaskan oditur militer menerapkan pasal berlapis terkait penganiayaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dalam proses penyidikan terhadap para tersangka.

Pasal-pasal itu yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat berencana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).

Kemudian Pasal 468 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).

Selanjutnya Pasal 467 ayat (1) (penganiayaan berencana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun) jo ayat (2) KUHP (Jika perbuatan mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun), Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).

Andri juga menjelaskan pihaknya menerapkan pasal-pasal itu dalam proses penyidikan tersebut berdasarkan sejumlah hal.

“Berdasarkan BAP dalam Berkas Perkara yaitu keterangan para saksi, alat-alat bukti lain, dan bukti-bukti petunjuk,” kata dia saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (13/4/2026).

Keempat prajurit TNI yang menjadi tersangka dalam perkara itu yakni:

  • Kapten NDP
  • Lettu SL
  • Lettu BHW
  • Serda ES

Keempatnya saat ini ditahan di Instalasi Tahanan Militer (Staltahmil) Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) di Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Pada awal penahanan oleh Puspom TNI, mereka sempat ditahan di penjara militer Maximum Security Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam) Jaya di Guntur, Jakarta Selatan.

 

Kondisi Andrie Yunus

Andrie Yunus mengalami luka bakar termasuk pada wajah dan matanya akibat serangan diduga air keras yang terjadi pada Kamis (12/3/2026) tengah malam.

Andrie mengalami serangan itu usai merekam siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng Jakarta Pusat.

Saat ini, Andrie masih dirawat secara intensif di RS Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.

 

Sumber: Pagi Ini Berkas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Dilimpahkan ke Pengadilan Militer – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *