OTT KPK di BNPB, Anggota DPR: Iblis pun Minder Lihat Perbuatan Seperti Itu

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit tata kelola keuangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Desakan itu disampaikan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan BNPB terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan dana siap pakai (DSP) kebencanaan.

Abdullah mengaku kecewa atas dugaan penyimpangan tersebut.

Terlebih kasus itu mencuat ketika masyarakat di sejumlah wilayah masih menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Saya sangat kecewa dengan OTT KPK di lingkungan BNPB ini. Jika terbukti korupsi, iblis pun minder melihat perbuatan seperti itu,” kata Abduh kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).

KPK telah melakukan ekspose perkara setelah OTT pada Selasa (13/10) malam.

Dari 14 orang yang diamankan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah emas.

Abdullah, yang juga menjabat Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi III DPR RI, meminta KPK tidak hanya berfokus pada perkara yang sedang ditangani.

“Saya mendesak KPK berkoordinasi dengan BPK untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola keuangan BNPB. Audit ini penting untuk memastikan anggaran penanganan bencana digunakan sesuai kebutuhan, tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan,” kata dia.

Menurut Abdullah, penindakan hukum perlu diikuti langkah pencegahan agar dugaan penyimpangan serupa tidak terulang. Karena itu, ia mendorong penyusunan peta jalan pencegahan korupsi di sektor kebencanaan.

Dia menilai pengelolaan anggaran penanganan bencana perlu diawasi sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Sebab, anggaran tersebut berkaitan langsung dengan upaya menyelamatkan masyarakat yang terdampak bencana.

“Dengan adanya peta jalan ini, kita bisa memantau dan mengevaluasi penggunaan anggaran BNPB secara menyeluruh. Jangan sampai penyimpangan baru diketahui setelah bencana berlalu. Kalau anggaran yang seharusnya digunakan untuk menolong korban justru diselewengkan, kita harus bertanya, berapa banyak orang yang mungkin tidak mendapatkan pertolongan sebagaimana mestinya?” pungkas Abduh.

Terkini, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka pasca OTT tersebut.

Lembaga antirasuah turut menjerat adik kandung sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setyawan (BMS), dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi penetapan kelima tersangka ini usai jajaran pimpinan bersama tim penindakan menggelar ekspose atau gelar perkara secara mendalam.

 

Rincian 5 Tersangka

Selain menjerat Bima Setyawan, KPK juga menetapkan Tenaga Ahli Kepala BNPB lainnya, yakni Richard Erlangga (RCH), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BNPB bernama Gabriel Purwaka Sigit (GPS) sebagai tersangka.

Penyidik turut menyematkan status tersangka kepada dua rekanan dari unsur swasta yang bernama Gery P dan Syifa N G.

Setyo menegaskan bahwa KPK sama sekali tidak memandang latar belakang keluarga maupun kedekatan seseorang dengan pejabat tinggi dalam menindak pelaku tindak pidana korupsi.

“Ya, terinformasi seperti itu, tapi pastinya nanti akan dikonfirmasi kembali. Karena kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Setyo saat merespons keterlibatan adik Kepala BNPB.

 

OTT KPK - Sejumlah tersangka yang twrjaring operasi tangkap tangan (OTT) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Kelima tersangka ditahan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT KPK – Sejumlah tersangka yang twrjaring operasi tangkap tangan (OTT) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Kelima tersangka ditahan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

 

Sebelum mengambil keputusan tersebut, seluruh pimpinan KPK mengikuti forum ekspose yang berlangsung cukup lama bersama Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, Direktur Penuntutan, para kepala satuan tugas (kasatgas), serta Deputi Penindakan.

Melalui kesepakatan forum gelar perkara itu, status penanganan kasus ini resmi dialihkan oleh KPK dari Direktorat Penyelidikan ke Direktorat Penyidikan.

KPK langsung melengkapi seluruh berkas administrasi penyidikan dan melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap kelima tersangka pada Rabu ini.

“Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke Rutan KPK juga semua. Selanjutnya akan dilakukan prosesnya oleh Direktorat Penyidikan. Jadi ibaratnya sekarang itu statusnya sudah beralih dari Direktorat Penyelidikan ke Direktorat Penyidikan,” ujar Setyo.

Memasuki tahap penyidikan, tim penyidik KPK segera menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap sejumlah saksi serta menyiapkan rangkaian upaya paksa lanjutan.

“Nah, dalam proses penyidikan ini nanti akan ada pemeriksaan kembali, kemudian juga upaya paksa-upaya paksa lainnya, misalkan penggeledahan dan penyitaan, serta kegiatan proses hukum lainnya,” tambah Setyo.

 

Barang Bukti Bertambah Jadi Rp3,3 Miliar

Seiring peningkatan status perkara, tim KPK juga mencatat penambahan nilai barang bukti yang berkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan BNPB tersebut.

Total nilai barang bukti dalam kasus ini kini bertambah menjadi Rp3,3 miliar, melonjak signifikan dari hitungan awal sekitar Rp1,4 miliar beserta sejumlah logam mulia emas batangan.

Barang bukti bernilai miliaran rupiah tersebut disita oleh petugas dari tangan para pihak yang terlibat transaksi ilegal proyek pengadaan barang dan jasa di BNPB.

 

PEMERIKSAAN KPK - Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian berjalan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (14/10/2026). Rustian diperiksa saksi dan tidak ditahan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BNPB. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMERIKSAAN KPK – Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian berjalan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (14/10/2026). Rustian diperiksa saksi dan tidak ditahan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BNPB. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

 

KPK menduga praktik korupsi pengadaan barang dan jasa ini menyelewengkan alokasi dana siap pakai (DSP) kebencanaan BNPB yang bersumber dari APBN.

Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan dana siap pakai guna memenuhi kebutuhan masa siaga darurat, tanggap darurat, hingga transisi darurat menuju pemulihan bencana.

Pada awal 2026, BNPB telah menerima kucuran anggaran sebesar Rp4,6 triliun dan kembali mengajukan tambahan dana siap pakai senilai Rp5,6 triliun.

Di sisi lain, KPK memulangkan Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian beserta delapan orang lainnya yang sempat terjaring dalam rangkaian OTT tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik masih menempatkan Rustian dalam kapasitas hukum sebagai saksi usai merampungkan pemeriksaan intensif.

“Benar, salah satu yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK adalah Sestama BNPB. Sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi, maka dapat kembali,” tutur Budi di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Rencananya, konstruksi perkara secara utuh beserta rincian penggunaan anggaran kebencanaan yang bermasalah bakal diumumkan oleh KPK melalui konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (16/10/2026).

 

Sumber: OTT KPK di BNPB, Anggota DPR: Iblis pun Minder Lihat Perbuatan Seperti Itu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *