Indonesia Menyapa, Jakarta — Penyedia jasa layanan telekomunikasi kini tak bisa lagi menghanguskan kuota internet yang masih tersisa meski masa berlakunya habis.
Hal itu sesuai putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terbaru yang mengabulkan pengujian materiil Undang-Undang Telekomunikasi.
Pengujian itu terdaftar dalam nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh seorang pengemudi ojek daring bernama Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen Rega Felix.
Kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menegaskan jika perusahaan seluler melanggar putusan MK artinya merupakan sebuah pelanggaran terhadap konstitusi.
“Artinya pasca putusan MK ini tidak boleh ada lagi praktik penghangusan sisa kuota secara sepihak oleh penyedia layanan jasa telekomunikasi,” kata Viktor dalam keterangannya, Jumat (25/07/2026).
“Karena praktik tersebut bentuk pelanggaran terhadap konstitusi,” lanjutnya.
MK beri kepastian hukum
Dalam putusan itu, lanjut Viktor, MK memberikan perlindungan dan penegasan serta kepastian hukum ihwal kuota internet adalah benda tak berwujud.
Itu merupakan hak milik pengguna yang tidak bisa dirampas secara sepihakatau dihanguskan.
Viktor pun mempersembahkan hasil putusan ini terkhusus kepada para pekerja online yang menjadikan kuota sebagai modal usaha.
“Yang selama ini diambil secara paksa, dihanguskan, secara sepihak oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” pungkasnya.
Dasar putusan MK
Sebagai informasi, dalam putusan yang dibaca pada Kamis (23/07/2026), MK menegaskan operator telekomunikasi tidak bisa lagi menghanguskan sisa kuota internet pelanggan secara sepihak tanpa memberikan bentuk perlindungan yang memadai.
Bentuk perlindungan tersebut tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam. Melainkan dapat diwujudkan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel.
Sejumlah bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada pelanggan yang masih memiliki sisa kuota internet, yakni:
Akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga refund.
Pilihan layanan tersebut penting dinyatakan secara eksplisit.
Serta harus memberi kepastian hukum tidak hanya bagi operator telekomunikasi, tetapi juga melindungi hak pelanggan.
Mahkamah juga menilai operator perlu meningkatkan keterbukaan informasi kepada pelanggan mengenai layanan yang ditawarkan.
Seperti harga volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, hingga berakhirnya layanan perlakuan sisa kuota yang harus disampaikan secara sederhana jelas dan mudah dipahami.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan pengguna layanan telekomunikasi berhak memperoleh perlindungan atas kuota internet yang telah dibayar.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” ujar Adies.
Sumber: Operator Seluler Langgar Konstitusi Jika Hanguskan Kuota Internet yang Masih Tersisa

