Ombudsman RI Uji Standar Pelayanan Publik BPN Lamteng

Indonesia Menyapa, Lampung Tengah – Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lampung Tengah menerima kunjungan tim penilai dari Ombudsman Republik Indonesia. Kunjungan ini dilaksanakan pada tanggal Rabu, 16/09/2026 dalam rangka Evaluasi dan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026.

Kunjungan ini merupakan bagian dari instrumen pengawasan eksternal berkala guna memastikan bahwa seluruh komponen penyelenggaraan pelayanan pertanahan di Kabupaten Lampung Tengah telah sesuai dengan standar pelayanan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dalam peninjauan tersebut, tim Ombudsman RI melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap berbagai aspek pelayanan. Pemeriksaan mencakup ketersediaan dan kejelasan publikasi standar pelayanan, alur prosedur, kepastian jangka waktu dan biaya, sarana dan prasarana penunjang—termasuk fasilitas bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas—hingga keberadaan serta efektivitas pengelolaan pengaduan masyarakat.

Selain melakukan pemantauan fisik pada area Loket, tim penilai juga melakukan wawancara langsung dengan para petugas pelaksana pelayanan serta masyarakat penerima layanan yang sedang mengurus dokumen pertanahan di lokasi.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah menyambut baik penilaian ini dan menegaskan komitmen penuh seluruh jajaran dalam meningkatkan mutu layanan secara berkelanjutan.

“Kedatangan tim Ombudsman RI menjadi momentum evaluasi yang sangat berharga bagi kami. Penilaian ini bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan pijakan penting untuk terus membenahi diri, memangkas birokrasi yang kaku, serta memastikan bahwa masyarakat Lampung Tengah mendapatkan pelayanan yang cepat, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi,” ujarnya.

Kegiatan ini sekaligus mempertegas langkah Kantah Kabupaten Lampung Tengah dalam memperkuat pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Berbagai inovasi layanan, baik berbasis digital maupun kemudahan layanan walk-in di loket, terus dihadirkan demi memberikan pengalaman pelayanan yang inklusif dan memuaskan bagi seluruh pemohon.

Melalui sinergi pengawasan dan komitmen perbaikan berkelanjutan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah optimistis dapat terus menghadirkan pelayanan publik pertanahan yang semakin baik, mudah, transparan, dan terpercaya bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *