Indonesia Menyapa, Jakarta — Pengemudi ojek online atau ojol berpotensi memperoleh akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bersubsidi tanpa jaminan apabila secara resmi dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sekretaris Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Loto Srinaita Ginting mengatakan status sebagai UMKM menjadi salah satu syarat utama untuk memperoleh pembiayaan KUR bersubsidi.
“Untuk ojol, sepertinya kalau dari sisi manfaat salah satunya mungkin yang bisa mendapatkan misalnya pembiayaan bersubsidi seperti KUR tanpa jaminan itu hanya boleh kepada UMKM. Kalau dia bukan UMKM tidak bisa,” ujar Loto dikutip dari Antara, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Loto, apabila pengemudi ojol nantinya secara legal ditetapkan sebagai pelaku UMKM, mereka pada prinsipnya sudah memenuhi kriteria utama untuk mengakses KUR. Namun, pengajuan pembiayaan tetap harus memenuhi persyaratan administratif lainnya.
“Artinya, begitu ojol misalnya sudah bisa dianggap sebagai UMKM harusnya pengemudi ojol sudah eligible, tentunya ada ketentuan persyaratan administratif lainnya tetapi yang pertama bahwa penerima KUR bersubsidi itu adalah UMKM,” katanya.
Loto mengatakan pemerintah masih menunggu landasan hukum yang akan menetapkan status tersebut. Setelah dasar legalitasnya selesai, pemerintah baru dapat memastikan penerapan kebijakan tersebut bagi pengemudi ojol.
“Kemudian mengenai time frame-nya kita lagi menunggu dasar legalitasnya. Kalau begitu selesai harusnya sudah bisa disimpulkan bahwa ojol adalah UMKM,” ujar Loto.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan peraturan presiden (perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online, termasuk klasifikasi pengemudi ojol sebagai bagian dari pelaku usaha mikro, kini memasuki tahap finalisasi.
Perpres tersebut nantinya diharapkan menjadi payung hukum bagi pengaturan ekosistem transportasi online sekaligus memperjelas pembagian kewenangan antarkementerian.
Dalam rancangan pengaturan tersebut, Kementerian Perhubungan tetap memiliki kewenangan dalam menetapkan tarif layanan angkutan penumpang. Sementara itu, tarif untuk layanan pengantaran barang akan berada dalam kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Adapun Kementerian UMKM akan berperan dalam melakukan pemantauan dan evaluasi kemitraan, pemberdayaan pengemudi ojol, serta menyediakan berbagai fasilitas perlindungan bagi mereka dalam ekosistem transportasi digital.
Maman menegaskan koordinasi antarinstansi diperlukan agar kebijakan yang disusun dapat membangun ekosistem transportasi digital yang sehat dan adil. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan manfaat bagi pengemudi, perusahaan aplikator, pelaku UMKM, maupun konsumen.
Untuk mengevaluasi perkembangan kebijakan tersebut, Kementerian UMKM bersama Kementerian Perhubungan telah menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah perusahaan aplikator, termasuk GoTo, Grab, dan Maxim.
Rapat tersebut antara lain membahas pelaksanaan kebijakan pembagian tarif layanan, dengan skema 92% untuk mitra pengemudi dan 8% untuk perusahaan aplikator.

