Nikita Mirzani Belum Disidang setelah 2 Bulan Ditahan, Ada Apa dengan Kasusnya?

Selebriti

Indonesia Menyapa, Jakarta — Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mempertanyakan lambannya pelimpahan berkas oleh penyidik.

Adapun Nikita Mirzani ditahan atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia menilai aparat penegak hukum seharusnya segera menyelesaikan proses tersebut bila memang alat bukti dinyatakan cukup.

“Kalau memang bukti sudah cukup, seharusnya bisa langsung dilimpahkan. Jangan justru terlihat masih bingung cari bukti. Ini jadi pertanyaan besar,” kata Fahmi, dikutip dari tayangan HepiNews di YouTube.

Menurut Fahmi, perpanjangan ini dimungkinkan karena kasus yang menjerat kliennya masuk kategori tindak pidana berat.

“Kalau ancaman hukuman di atas sembilan tahun, memang bisa diperpanjang penahanannya. Tetapi yang jadi catatan, pihak yang melakukan penahanan juga berbeda,” jelasnya.

Diketahui, masa penahanan Nikita Mirzani resmi diperpanjang untuk 30 hari ke depan, yakni hingga 1 Juni 2025.

Pemain film Comic 8 itu menghuni rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.

Fahmi memastikan bahwa selama masa perpanjangan ini, Nikita tidak dipindahkan ke lokasi tahanan lain dan tetap berada dalam kondisi stabil.

Nikita dilaporkan oleh Reza Gladys Prettyani Sari, Mail Syahputra, dan dr. Oky Pratama atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik.

Dia dijerat Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Selain itu, Nikita juga dikenai Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

 

Sumber: Nikita Mirzani Belum Disidang setelah 2 Bulan Ditahan, Ada Apa dengan Kasusnya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *