Indonesia Menyapa, Lamtim – Pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diperkuat untuk memastikan pelayanan pertanahan berjalan profesional, berintegritas, dan sesuai aturan. Komitmen tersebut ditandai dengan pelantikan dan pengambilan sumpah Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah (MPPD) se-Provinsi Lampung Tahun 2026, Selasa (27/10/2026).
Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur mengikuti kegiatan tersebut secara virtual melalui Zoom Meeting dari ruang rapat kantor setempat. Kegiatan dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur, Munawar, S.T., MURP., jajaran pejabat struktural dan fungsional, serta para PPAT di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Pelantikan MPPD menjadi langkah strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memperkuat pembinaan, pengawasan, dan penegakan disiplin terhadap PPAT. Langkah ini sekaligus mendorong setiap PPAT menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan serta Kode Etik PPAT.
Munawar menegaskan, keberadaan MPPD memiliki peran penting dalam menjaga profesionalisme dan kepatuhan PPAT dalam menjalankan jabatan.
“Majelis Pembina dan Pengawas PPAT merupakan majelis yang diberi kewenangan oleh Menteri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT. Saya berharap MPPD dapat memastikan PPAT menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Kode Etik,” ujarnya.
Penguatan pengawasan tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kedisiplinan PPAT, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan. Kepatuhan terhadap aturan dan kode etik menjadi elemen penting untuk menjaga kualitas pelayanan serta memberikan kepastian hukum dalam pembuatan akta tanah.
Dengan dilantiknya pengurus MPPD yang baru, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur berharap sinergi pembinaan dan pengawasan PPAT di Provinsi Lampung, khususnya di Lampung Timur, semakin optimal demi mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas.

