MKMK Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Oleh Anwar Usman Hari Ini

Indonesia Menyapa, Jakarta — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadwalkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman pada hari ini, Selasa (11/6)

Anwar sebelumnya dijadwalkan diperiksa oleh MKMK pada Rabu (5/6). Namun, pemeriksaan tidak jadi lantaran adik ipar Presiden Jokowi itu masih terlibat dalam memproses PHPU legislatif.

MKMK pun mengagendakan ulang pemeriksaan Anwar setelah putusan PHPU legislatif selesai dibacakan pada Senin (10/6).

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna berharap tidak ada agenda lain yang membuat pemeriksaan tidak jadi dilakukan.

“Rencananya begitu [hari ini pemeriksaan etik Anwar Usman]. Semoga tidak ada halangan lagi,” kata Palguna kepada wartawan.

Sebelumnya, Anwar kembali dilaporkan oleh Pengacara Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak terkait dugaan konflik kepentingan antara Anwar dengan advokat Muhammad Rullyandi yang sedang berperkara di MK.

Tercatat bahwa Anwar telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Ketua MK, Suhartoyo.

Dalam proses hukum tersebut, Rullyandi dihadirkan sebagai ahli oleh Anwar pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli penggugat, yang berlangsung pada 8 Mei 2024.

Hal itu kemudian dipertanyakan sebab Anwar merupakan bagian dari majelis hakim Panel Tiga di persidangan bersama Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih, dan berhadapan dengan Rullyandi, yang mewakili salah satu pihak dalam perkara di MK dalam perkara PHPU Pileg 2024.

Rullyandi dalam PHPU Pileg 2024 menjadi kuasa hukum pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam laporannya, Zico dalam menemukan terdapat dua kasus di mana Rullyandi bertindak sebagai kuasa hukum. Satu di antaranya, Anwar Usman terlibat sebagai hakim panel.

Menurut Zico, Anwar seharusnya tidak memilih Rullyandi sebagai ahli dalam gugatannya di PTUN karena hakim MK itu mengadili kasus PHPU Pileg 2024 yang ditangani Rullyandi.

“Dalam penalaran yang wajar, Anwar Usman bisa memilih ahli lain, tidak harus Rullyandi, di mana Anwar pun menghadirkan ahli lain, yaitu Pujiono. Kenapa kemudian memilih Rullyandi yang jelas-jelas memiliki sengketa yang diadili oleh Anwar sendiri? Bahkan lebih lagi, perkara PHPU-Legislatif yang ditangani Rullyandi berada dalam panel yang mana Anwar berada di dalamnya,” kata Zico dalam laporannya.

Ia mengatakan Anwar seharusnya lebih hati-hati, apalagi sebelumnya sudah menerima sanksi teguran sesuai dengan Putusan MKMK Nomor 1/MKMK/L/03/2024.

“Maka dari itu, apabila laporan ini terbukti benar adanya, Pelapor memohon agar dijatuhkan sanksi terberat,” kata Zico.

 

Sumber: MKMK Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Hari Ini (cnnindonesia.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *