Menteri Maman Usulkan Ojol Masuk Kategori UMKM

UMKM

Indonesia Menyapa, Jakarta — Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mengusulkan ojek online (ojol) dikategorikan sebagai UMKM. Hal ini dipandang Maman lantaran mekanisme ojol apabila dikategorikan sebagai tenaga kerja, maka persyaratan mekanisme perekrutan maupun hak beserta tanggung jawabnya, disamakan selayaknya ketenagakerjaan.

Sementara itu, Maman mengatakan apabila ojol dikategorikan sebagai tenaga kerja, maka menimbulkan polemik yang akan terus menerus kontraproduktif. Sementara, mekanisme pekerjaan ool menurut Maman, didominasi masyarakat yang ingin mencari penghasilan tambahan dibandingkan penghasilan primer.

“Sebagian besar rata-rata mereka yang masuk sebagai mitra ojol, mitra di sini adalah mereka yang lebih mengejar kepada pekerjaan paruh waktu. Mereka juga sebetulnya ingin punya aktivitas pekerjaan lain,” ujar Maman dalam media briefing Grab di gedung Smesco, Selasa (17/6/2025).

Lebih lanjut, Maman mengatakan apabila ojol dikategorikan sebagai tenaga kerja, maka berdasarkan data Kementerian UMKM, hanya akan mengakomodir 15-20% mitra saja.

“Jadi kalau mereka diperlakukan sebagai pekerja, berarti saya melihatnya itu prediksi kita kurang lebih sekitar 15-20% saja yang bisa terakomodasi,” terang Maman.

Apabila dimasukkan ke dalam kategori UMKM, Maman menyebutkan banyak tunjangan dan subsidi yang bisa dialokasikan pemerintah guna mempermudah akomodasi para mitra ojol selama beroperasi. Adapun pelayanan pemerintah terhadap para pelaku UMKM, semisal subsidi bahan bakar minyak (BBM) atau gas LPG, sehingga mitra ojol pun bisa mengakses hal tersebut.

Terlebih, Maman juga menyoroti mayoritas mitra ojol apabil dilihat berdasarkan latar belakang pendidikan, belum masuk ke dalam syarat dasar rata-rata pegawai di Indonesia.

“Sedangkan, sebagian besar juga di ojol ini banyak juga yang mereka gak tamatan SMP, gak tamatan SMA, artinya secara pendidikan mereka belum proper waktu itu. Nah, ini juga kita harus mengimbangi dan kita harus menjaga,” ujarnya.

Sebelumnya, status kemitraan para pengemudi ojol kembali menjadi sorotan. Sejumlah perusahaan penyedia jasa transportasi daring seperti Gojek dan Grab Indonesia memberikan sinyal tidak akan mengubah status mitra ojol menjadi karyawan tetap atau kartap.

Menurut Presiden unit bisnis On-Demand Services di PT Gojek Tokopedia Tbk (GoTo), Catherine Hindra Sutjahyo, model kemitraan justru memberikan nilai lebih dalam hal fleksibilitas kerja.

“Ini model yang menarik. Fleksibilitas ini memungkinkan lebih banyak orang mencari penghasilan tambahan. Kami yakin model ini bisa menyerap jutaan tenaga kerja,” ujar Catherine Hindra Sutjahyo kepada wartawan, Senin (19/5/2025).

 

Sumber: Menteri Maman Usulkan Ojol Masuk Kategori UMKM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *