Maman Abdurahman: Dasar Hukum Penghapusan Kredit 6 Juta UMKM Sedang Disiapkan

Indonesia Menyapa, Jakarta — Pemerintah tengah menggodok regulasi dan dasar hukum terkait upaya penghapusan kredit bagi 6 juta bagi pelaku usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM).

“Sekarang sedang dalam proses kajian lebih dalam dan sinkronisasi terkait ruang-ruang atau dasar-dasar hukumnya,” ucap Menteri UMKM Maman Abdurahman saat ditemui setelah mengikuti  Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) di Jakarta Convention Center pada Rabu (30/10/2024).

Presiden Prabowo Subianto berencana menghapus atau memutihkan utang 6 juta pelaku UMKM, yaitu petani dan nelayan Indonesia melalui peraturan presiden (perpres) yang segera diterbitkan.

Maman mengatakan, sinkronisasi kebijakan akan dimulai oleh Kementerian Hukum dan kementerian/kembaga (K/L) terkait. “Presiden meminta kementerian segera menyiapkan dasar hukum agar kebijakan penghapusan kredit UMKM segera dijalankan,” kata dia.

Maman mengatakan, penghapusan kredit UMKM tersebut untuk meringankan beban mereka, khususnya petani yang sempat terkena dampak pandemi Covid-19.

“Jadi prinsip dasarnya itu, ada arahan dari presiden untuk meringankan beban teman-teman atau saudara-saudara kita yang memang terbebani dengan utang itu,” tutur dia.

Maman menegaskan saat ini pemerintah sedang mempersiapkan indikator penilaian untuk UMKM yang bisa menerima penghapusan kredit. Artinya, tidak semua pelaku UMKM menerima penghapusan kredit sebab harus memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.

“Saya harus luruskan dahulu tidak untuk seluruhnya, tetapi bagi mereka-mereka yang dianggap pemerintah betul-betul sudah tidak mampu karena beberapa situasi kritis,” kata Maman.

 

Sumber: Maman Abdurahman: Dasar Hukum Penghapusan Kredit 6 Juta UMKM Sedang Disiapkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *