Malam Ini MK Putuskan Sengketa Ijazah Gibran yang Diajukan Denny Indrayana Cs

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Malam ini, Selasa (6/9/2026), Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan  putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Dilihat dari laman resmi MK, pengucapan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dijadwalkan MK pada pukul 20:00 WIB.

Sidang pembacaan putusan tersebut bakal digelar di lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) , Jakarta.

Penjelasan Hakim MK

Rangkaian sidang pembuktian telah selesai dilaksanakan dan hakim konstitusi kini tengah mendalami seluruh materi perkara untuk mengambil keputusan akhir.

Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada Mahkamah untuk bekerja tanpa tekanan opini yang berkembang di luar persidangan.

“Jadi, enggak usah terlalu terlibat dalam opini yang berhadap-hadapan terus. Itu harus dijagalah suasana yang sudah kita bangun dalam beberapa hari ini,” ujar Saldi Isra dalam persidangan pada Jumat (2/10/2026).

Saldi mengatakan seluruh anggota majelis akan mempelajari bahan perkara secara mandiri sebelum kembali berkumpul untuk membahas dan mengambil keputusan.

Belum terima undangan kemarin

Refly Harun, selaku kuasa hukum Para Pemohon perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengaku, pihaknya belum menerima surat undangan sidang putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Belum ada undangan sampai saat ini,” ucap Refly saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (5/10/2026).

“Hitungan kami jatuh temponya itu besok (hari ini). Karena kita tahu harus 14 hari kerja sejak permohonan itu diregistrasi,” kata Refly.

Minta ditunda

Sejumlah hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Pelaporan tersebut diajukan oleh ahli hukum tata negara Universitas Jayabaya, M Rullyandi, pada Jumat (2/10/2026) lalu.

Rullyandi melaporkan Hakim Konstitusi Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arsul Sani, buntut pengusiran terhadapnya dalam sidang perkara hasil pemilihan umum (PHPU) terkait keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka.

Rullyandi berharap persidangan hingga putusan PHPU Gibran ditunda hingga ada kejelasan terkait laporan MKMK yang dia ajukan.

Merespons hal itu, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, laporan dugaan pelanggaran etik hakim yang diajukan Rullyandi tidak akan mengganggu proses perkara PHPU terkait Gibran Rakabuming Raka.

“Tidak (mengganggu perkara PHPU),” kata Palguna, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Senin (5/10/2026).

Palguna menjelaskan, hal itu disebabkan antara perkara dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan ke MKMK dengan PHPU Pilpres 2024 itu merupakan dua perkara yang berbeda.

“Ini kan dua hal yang berbeda,” kata Palguna.

Sementara itu, Palguna mengatakan, pihaknya akan memeriksa terlebih dahulu laporan yang diajukan tersebut.

Berikut adalah poin-poin penting dan perkembangan terbaru dari jalannya persidangan di Mahkamah Konstitusi:

• Tuntutan Pemohon: Pihak pemohon yang dikoordinir Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mendesak MK untuk mendiskualifikasi Gibran jika bukti persidangan menunjukkan bahwa ia tidak memenuhi syarat administratif pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat saat pendaftaran Pilpres 2024. Sebaliknya, jika terbukti sah, MK dapat menegaskan keabsahan pencalonannya.

• Keterangan KBRI Singapura & Australia: Dalam persidangan pada Jumat (2/10/2026), perwakilan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia menyatakan bahwa mereka tidak memiliki arsip riwayat pendidikan Gibran ketika masuk maupun keluar dari negara tersebut. Pihak KBRI Singapura hanya mengonfirmasi profil sekolah tempat Gibran belajar, seperti Orchid Park Secondary School dan lembaga Management Development Institute of Singapore (MDIS).

• Keterangan Kemendikdasmen: Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Gogot Suharwoto, membenarkan adanya permohonan penyetaraan pendidikan Gibran yang diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019. Namun, pihak pemohon menyoroti bahwa surat keterangan (suket) penyetaraan tersebut tidak dikuatkan oleh ijazah/sertifikat kelulusan formal sebagaimana diatur oleh peraturan menteri.

• Sorotan Hakim MK: Hakim Konstitusi Arsul Sani sempat mempertanyakan rumusan dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, karena aturan penyetaraan tersebut bermakna menyetarakan “pengetahuan” seseorang, bukan secara langsung menyetarakan dokumen fisik ijazahnya. Sementara itu, Hakim Saldi Isra meminta semua pihak menyudahi perdebatan opini di ruang publik dan menghormati proses pengambilan keputusan oleh majelis hakim.

• Gibran Batal Dihadirkan: Majelis hakim MK menolak permintaan pemohon untuk menghadirkan Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan, dan Menteri Hukum secara langsung. Hakim menegaskan bahwa pihak-pihak yang dipanggil ditentukan berdasarkan kebutuhan Mahkamah untuk memutus perkara, bukan demi kepentingan pemohon.

 

Sumber: Malam Ini MK Putuskan Sengketa Ijazah Gibran yang Diajukan Denny Indrayana Cs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *