Indonesia Menyapa, Jakarta — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai Denny Indrayana dkk tetap ‘menang’ meski gugatannya terkait syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud mengatakan ada tiga ‘kemenangan’ yang diraih Denny dkk dalam gugatan tersebut.
Kemenangan pertama terkait keputusan MK untuk tetap melanjutkan gugatan Denny Indrayana tanpa melalui proses dismissal.
Adapun proses disimissal adalah tahapan pemeriksaan awal oleh hakim untuk meneliti, menyaring, dan menentukan apakah suatu gugatan layak dilanjutkan ke tahapan persidangan pokok perkara atau harus dihentikan.
“Bahwa MK bisa ditembus untuk memeriksa pokok perkara, tidak melalui dismissal proses. Itu sudah kemenangan satu,” ujarnya dikutip dari program ROSI di YouTube Kompas TV, Jumat (9/10/2026).
Lalu, kemenangan kedua yakni MK terus melanjutkan prosesnya hingga sidang putusan tanpa sidang sela dan berujung fakta di mana hakim menjadikan bukti tidak ditemukannya ijazah setara SMA milik Gibran sebagai pertimbangan dalam putusan.
Kemudian, kemenangan terakhir yakni putusan MK yang tidak bisa menerima gugatan Denny alih-alih menolak.
Mahfud menjelaskan bahwa frasa ‘ditolak’ dan ‘diterima’ adalah dua diksi berbeda dalam hukum.
“Bahwa kemudian ini dinyatakan tidak dapat diterima, itu kemenangan ketiga karena seharusnya ditolak,” ujarnya.
Di sisi lain, Mahfud juga mengakui bahwa petitum dalam gugatan Denny yang meminta mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024 dan berimplikasi tidak sah sebagai Wapres, tidak akan dikabulkan MK.
Pasalnya, dalam hukum ketatanegaraan, MK memang tidak berwenang untuk mendiskualifikasi atau membatalkan pencalonan seseorang dalam pemilu.
“Kalau didiskualifikasi di tengah jalan, ditemukan cacat begitu, lalu MK bisa mendiskualifikasi, itu berbahaya bagi MK dan negara. Bisa saja nanti suatu saat terpilih, lalu orang-orang cari alasan ‘itu aturan foto ijazah, tidak boleh kacamata, terus fotonya kacamata, terus didiskualifikasi’, itu tidak boleh. Kalau sudah selesai, ya sudah selesai,” ujarnya.
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran, tapi Tak Terima Gugatan Denny Indrayana dkk
Sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah Gibran digunakan sebagai dokumen pendukung penerbitan suket penyetaraan pendidikan untuk kebutuhan pencalonan pada Pilpres 2024.
“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah mendapatkan keyakinan akan kebenaran terkait adanya keadaan khusus dalam perkara a quo, yaitu dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederejat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu,” kata hakim Adies Kadir dalam sidang pada Selasa (6/10/2026).
Padahal, aturan terkait penerbitan suket penyetaraan pendidikan harus berdasarkan bukti kelulusan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang diperoleh peserta didik.
Hal itu sesuai dengan Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2014.
“Dengan demikian, dalam melakukan penyetaraan ijazah dokumen yang menjadi dasar penyetaran adalah ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional atau negara lain,” kata hakim lain, Arsul Sani.
Di sisi lain, dokumen yang diajukan Gibran untuk memperoleh suket penyetaraan pendidikan adalah certificate of attendance atau sertifikat kehadiran hingga academic records atau transkrip nilai.
Arsul mengatakan, dalam persidangan, fakta tersebut diperkuat dengan keterangan dari Dirjen Penididikan Dasar dan Menengah di mana mantan Wali Kota Solo tersebut tidak menyertakan dokumen lain untuk memenuhi syarat penerbitan suket penyetaraan pendidikan.
Dia menyatakan dokumen tersebut tidak bisa dijadikan pengganti bukti kelulusan.
“Fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri, melainkan certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades.”
“Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” jelas Arsul.
Namun, meski hakim menyatakan tidak menemukan bukti ijazah milik Gibran, gugatan Denny dkk tetap tidak diterima.
“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon untuk tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo.
Adapun alasannya yakni karena Denny dkk tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukannya.
Hakim menegaskan pihak yang paling berhak untuk mengajukan gugatan yakni pasangan capres dan cawapres yang berkontestasi dalam Pilpres 2024.
“Bahwa para pemohon dalam perkara a quo terdiri dari organisasi masyarakat sipil yang berbentuk perkumpulan (pemohon I), partai politik (pemohon II), perseorangan warga negara Indonesia (pemohon III sampai dengan pemohon XII), sedangkan pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden berdasarkan norma Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata hakim Liliek Prisbawono Adi.
“Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo. Sementara itu, eksepsi termohon mengenai kedudukan hukum para pemohon adalah beralasan menurut hukum,” sambungnya.
Selain itu, tak dikabulkannya petitum Denny dkk karena gugatan yang diajukan tidak lagi substansial lantaran Gibran sudah tidak lagi berstatus sebagai cawapres.
Dengan pertimbangan tersebut, hakim tidak bisa mengabulkan salah satu petitum Denny yakni mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres.
Sumber: Mahfud MD Sebut Denny Indrayana Dkk Tetap ‘Menang’ meski Gugatan soal Ijazah Gibran Tak Diterima MK

