Indonesia Menyapa, Jakarta — Pakar hukum tata negara yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan periode 2019 – 2024 Mahfud MD menceritakan buah pemikirannya yang sempat ditolak sejumlah penerbit di masa Orde Baru.
Buah pemikiran Mahfud, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada 2008 sampai 2013 itu, dituangkan dalam buku berjudul Politik Hukum di Indonesia.
Menurut dia buku itu sempat ditolak beberapa penerbit yang tidak berani menerbitkannya di era Orde Baru.
Namun setelah terbit, ternyata buku itu justru dianggap salah satu karya akademik paling berpengaruh dalam perkembangan ilmu hukum tata negara dan politik hukum Indonesia.
Bahkan, buku itu juga digadang-gadang menjadi acuan wajib berbagai perguruan tinggi selama tiga dekade terakhir.
Terkini, buku karya Mahfud, yang juga mantan anggota DPR RI itu, diluncurkan kembali untuk edisi ke-13.
Edisi terbarunya memuat revisi substantif yang mengaktualkan keseluruhan analisis dengan perkembangan politik dan hukum di Indonesia selama 28 tahun era reformasi.
Edisi itu, kata Mahfud, juga memuat pengembangan atas perjalanan panjang Indonesia di antaranya kemunculan gejala yang dulu disebut hukum ortodox.
Hukum ortodox dimaksud yakni hukum yang dibuat secara sepihak oleh penguasa dan kadang dibuat dengan diam-diam.
Mahfud, yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Pertahanan RI era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, mengingatkan gejala itu merupakan kudeta atas demokrasi.
Hal itu disampaikan Mahfud saat peluncuran buku tersebut di University Club (UC) UGM, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (25/6/2026).
“Itu merupakan kudeta terhadap demokrasi, itu yang disebut autocratic legalism,” kata Mahfud dalam keterangan yang dikonfirmasi pada Kamis (25/6/2026) malam.
“Sekarang, kita mau ke atas atau mau ambruk ke bawah, terpaksa terjadi sesuatu seperti 98 atau 66 atau apa? Ini supaya hati-hati karena sejarah politik dan hukum berjalan seperti itu,” lanjut dia.
Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia UII Prof Suparman Marzuki saat diskusi panel mengelaborasi buku tersebut dengan konteks saat ini.
Menurutnya, buku yang menginspirasinya saat menyusun disertasi belasan tahun lalu itu masih relevan untuk menjawab kondisi politik hukum di Indonesia hari ini.
“Kalau memakai tolak ukur buku yang ditulis Prof Mahfud, hari ini kita mengalami deviasi bahkan regresi, konfigurasi politiknya oligarki kontemporer, membuat ruang sipil menyempit, partisipasi publik formal saja tidak substantif,” kata Suparman.
“Sehingga produk legislatif yang muncul belakangan saya sebut sebaga positivistik instrumentalistik, yang hampir sepenuhnya diarahkan kepada kepentingan kekuasaan,” imbuh dia.
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyampaikan buku itu seharusnya dibaca tidak hanya pembelajar hukum, melainkan juga oleh politisi-politisi yang sedang mendapat amanah rakyat.
“Kalau seluruh pejabat-pejabat publik membaca betapa pentingnya hukum diatur untuk mengendalikan nafsu politik, maka sesungguhnya kita menyelesaikan persoalan penting bangsa dalam berbagai dekade yang ada,” ungkap Feri.
“Itu yang penting bahwa teman-teman politisi sadar kalau hukum dikangkangi, suatu saat maka dia yang jadi sasaran,” pungkasnya.
Dalam acara itu juga hadir Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran Prof Susi Dwi Harijanti, Ketua Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada Abdul Gaffar Karim.

