Listyo Sigit Tersangka, Polri Didesak Telusuri Pihak yang Memesan Operasi Penyadapan Prabowo

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), I Wayan Sudirta, meminta aparat kepolisian membongkar aktor intelektual dan motif di balik dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini disampaikan Wayan Sudirta usai mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah perwira tinggi Polri lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Wayan menilai, penyadapan terhadap simbol negara yang memiliki pengamanan berlapis merupakan bentuk ancaman serius terhadap kedaulatan nasional sekaligus menjadi preseden terburuk dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.

“Logika publik saat ini sedang diuji. Jika seorang Presiden yang merupakan simbol negara dan memiliki lapisan keamanan tertinggi saja bisa disadap oleh oknum penegak hukum, lalu bagaimana dengan nasib privasi dan keamanan masyarakat biasa?” kata Wayan kepada Tribunnews.com, Selasa (3/11/2026).

“Ini adalah alarm keras bagi sistem keamanan kita. Jangan sampai rakyat merasa ngeri dan kehilangan rasa aman di negaranya sendiri,” kata dia.

Ia menegaskan, proses penyidikan Bareskrim tidak boleh hanya berhenti pada perwira tinggi yang menjadi pelaksana teknis di lapangan.

Wayan mendesak Korps Bhayangkara menelusuri secara mendalam siapa pihak yang menginisiasi atau memesan operasi penyadapan di luar prosedur hukum tersebut.

“Kita harus berani bertanya: Siapa yang memesan? Siapa aktor intelektual di balik para perwira tinggi ini? Motifnya apa, apakah manuver politik, sabotase ekonomi, atau agenda lain yang merongrong wibawa negara? Negara tidak boleh kalah oleh segelintir oknum yang menyalahgunakan seragam dan kewenangannya,” tegasnya.

Di sisi lain, Wayan memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto yang dinilainya memiliki nyali besar dan langkah ksatria untuk membersihkan institusinya sendiri secara transparan.

Guna memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan berkeadilan, ia merekomendasikan empat langkah strategis kepada pemerintah dan institusi Polri:

Pertama, Polri disarankan membentuk tim khusus gabungan yang melibatkan pengawas eksternal independen, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), guna menjamin objektivitas penyidikan dan mencegah konflik kepentingan korps (esprit de corps yang keliru).

Kedua, pemerintah melalui Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) diminta segera menggelar audit menyeluruh terhadap seluruh infrastruktur dan jalur komunikasi VVIP guna menutup celah kerawanan penyadapan di masa mendatang.

Ketiga, mendesak agar oknum perwira yang terbukti bersalah dijatuhi hukuman maksimal, baik berupa sanksi etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) maupun hukuman pidana penjara seberat-beratnya demi memberikan efek jera (deterrent effect).

Keempat, Mabes Polri didorong menyampaikan pembaruan (update) penyidikan secara berkala kepada publik agar tidak memicu spekulasi liar dan hoaks yang dapat mengganggu stabilitas politik nasional.

“Hukum harus tajam ke atas, jangan hanya tajam ke bawah. Kami di Komisi III akan terus berdiri di belakang Kapolri selama langkah yang diambil berada di koridor kebenaran demi menjaga marwah institusi Polri dan keselamatan bangsa,” imbuhnya.

 

Listyo Sigit Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus penyadapan ilegal dan akses ilegal terhadap perangkat komunikasi Presiden hingga pejabat negara.

Ketiga tersangka tersebut adalah:

  • mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo
  • mantan Sekretaris Pribadinya Irjen Pol Ahrie Sonta
  • serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso

Sementara itu, satu perwira tinggi lainnya yakni Irjen Pol Slamet Uliandi saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, operasi penyadapan tanpa izin tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.

Target penyadapan menyasar nomor telepon Presiden RI, para menteri, tokoh partai politik, pimpinan media massa, aktivis LSM, tokoh ormas, hingga pelaku usaha.

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.

 

Modus Operandi

Asep membeberkan, modus operandi para tersangka dilakukan dengan memasukkan nomor-nomor telepon target ke dalam peladen Lawful Interception Management System (LIMS) milik kepolisian tanpa melalui proses verifikasi dan melabrak Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Aktivitas penyadapan tersebut dipastikan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum perkara pidana apa pun, karena tidak dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).

Tak hanya itu, penyidik Bareskrim juga menemukan adanya upaya penghapusan dokumen hasil penyadapan serta pembersihan catatan log pada komputer server LIMS sekitar Oktober 2026 demi menghilangkan jejak kejahatan.

Penetapan tersangka didasarkan pada metode penyidikan ilmiah (scientific crime investigation).

Penyidik telah memeriksa 10 saksi, tiga ahli, serta menyita barang bukti berupa 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 258 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyadapan transmisi elektronik nonpublik dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.

 

 

Sumber: Listyo Sigit Tersangka, Polri Didesak Telusuri Pihak yang Memesan Operasi Penyadapan Prabowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *