Indonesia Menyapa, Jakarta — Hakim Konstitusi Adies Kadir mengaku bingung harus memulai dari mana saat memberikan nasihat terhadap gugatan terkait program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu lantaran permohonan yang diajukan tiga pemohon tersebut menguji 15 norma dari tiga undang-undang berbeda, yakni UU Desa, UU Perkoperasian, serta UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Ini memang bingung juga kita mulai nasihatnya dari mana ini,” kata Adies dalam sidang perdana perkara nmor 399/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (03/11/2026).
Adies menilai, permohonan sebaiknya dipisah agar lebih fokus.
Sebab, masing-masing pemohon memiliki kedudukan hukum dan kerugian konstitusional berbeda, sementara norma yang diuji juga tidak sama.
“Ini apa tidak sebaiknya di-split ya, atau dipisah saja agar fokus?” ujarnya.
Senada, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menyarankan agar pemohon mempertimbangkan untuk memusatkan gugatan pada satu undang-undang yang berkaitan langsung dengan KDKMP.
Menurut Liliek, penggabungan tiga undang-undang berpotensi mengaburkan isu utama permohonan.
Ia juga menilai petitum yang diajukan terlalu luas dan perlu dirumuskan kembali.
“Coba saudara formulasikan ulang kembali tentang petitum ini, ya. Supaya fokus, fokus supaya ini kami bisa menerima, bisa mengerti tentang apa yang ingin saudara permohonkan, mohonkan, uji norma terhadap kopdes tadi,” tuturnya.
Ketua Panel Hakim Konstitusi Saldi Isra turut menyoroti pencampuradukan uraian kerugian konstitusional dengan alasan pertentangan norma terhadap UUD 1945.
Menurut Saldi, pemohon harus menjelaskan secara terang mengapa pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan konstitusi.
“Kalau saudara tidak ubah ini, permohonannya akan kabur,” tegas Saldi.
Dalam permohonannya, tiga pemohon mempersoalkan pelaksanaan KDKMP yang dinilai berpotensi mengesampingkan keputusan musyawarah desa, membebani keuangan desa, serta mengurangi prinsip kemandirian dan demokrasi koperasi.
Ada tiga pemohon: seorang Kepala Desa, Sabiq Muhammad, Yayasan Sajogyo Inti Utama (Sajogyo Institute), dan Koperasi Edukarya Negeri Lestari.
Mereka juga meminta pemerintah menghentikan model program KDKMP yang mengambil alih keputusan anggota koperasi dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pembentukan, tata kelola, kelayakan usaha, serta pembiayaannya.
Pasal yang Diuji
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
– Pasal 74 ayat (1)
– Pasal 72A
– Pasal 22 ayat (2)
– Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5)
– Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
– Pasal 1 angka 1
– Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf e
– Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
– Pasal 134 ayat (3)
Sumber: Gugatan Koperasi Merah Putih Dinilai Terlalu Luas, Hakim MK Sarankan Dipisah

