Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit, Polisi Bergerak Periksa Saksi Usut Pelaku

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Aparat menemukan perkebunan sawit di bekas lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Temuan tersebut berawal saat Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, bersama Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi bekas karhutla di kawasan Bukit Lantak, Tabek, Kecamatan Timpeh, Jumat (16/10/2026).

Tak disangka, mereka menemukan area hutan yang sebelumnya hangus terbakar ternyata telah ditanami bibit kelapa sawit secara ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab.

Menyikapi temuan tersebut, jajaran Forkopimda pun bergerak menindaklanjuti pelanggaran hukum lingkungan di kawasan hutan tersebut.

Turut mendampingi dalam peninjauan tersebut, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dharmasraya, Bobby Habibullah, untuk memastikan status tata guna lahan yang terdampak.

Berdasarkan hasil pengecekan di lokasi, area yang terdampak karhutla memiliki luas mencapai 5,9 hektare.

Lahan tersebut diketahui mengalami kebakaran cukup hebat pada 15 September 2026.

Setelah kebakaran teratasi, lahan pun dibiarkan agar pulih secara alami.

Namun, lahan yang secara sah masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) itu justru telah ditanami deretan bibit kelapa sawit tanpa izin.

Sebagai langkah awal penegakan hukum dan pengamanan aset negara, Polres Dharmasraya langsung memasang garis polisi (police line) di sekeliling area bekas kebakaran tersebut.

Tak hanya garis polisi, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya juga memasang plang peringatan keras bertuliskan “Dilarang Keras Mengolah, Menanam, atau Berkebun di Area Bekas Karhutla yang Berlokasi di Kawasan Hutan”.

Pemasangan garis polisi serta plang larangan ini bertujuan untuk membatasi akses publik dan mencegah terulangnya aktivitas ilegal yang bertentangan dengan peruntukan kawasan hutan.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, menegaskan pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi yang ditemukan di sekitar lokasi untuk mengusut pihak yang bertanggung jawab atas dalam penanaman sawit ilegal tersebut.

“Pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Aktivitas penanaman kelapa sawit di kawasan hutan ini juga perlu ditelusuri berdasarkan status kawasan, perizinan, serta ketentuan kehutanan yang berlaku,” ucap Kartyana.

Sementara itu, Kepala UPT KPHP Dharmasraya Bobby Habibullah mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan status dan fungsi kawasan sebelum melakukan aktivitas pertanian atau pembukaan lahan.

“Pemahaman terhadap status kawasan sangat penting guna mencegah pelanggaran hukum kehutanan serta menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Bobby.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa segala bentuk pemanfaatan hutan wajib merujuk pada aturan perizinan resmi serta perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

 

Jangan Buka Lahan dengan Cara Membakar

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, mengungkapkan pihaknya bersama stakeholder terkait berkomitmen menangani karhutla secara cepat.

“Waktu itu, kita langsung membentuk tim Satgas Karhutla di setiap nagari bersama Forkopimda, serta menandatangani maklumat bersama untuk mencegah terjadinya Karhutla, dan setiap kejadian yang ditemukan dapat segera dilaporkan untuk ditangani,” ujar Annisa dilansir resmi, Minggu (18/10/2026).

Ia juga mengimbau secara tegas agar masyarakat tidak lagi menggunakan cara-cara instan dan merusak lingkungan dalam membuka lahan.

“Jangan membuka lahan dengan membakar, apalagi di kawasan hutan,” ujar Annisa.

Annisa pun mengapresiasi kinerja cepat Satgas Karhutla yang tercatat berhasil menekan angka titik panas di wilayahnya dalam kurun waktu beberapa pekan terakhir.

“Kami tentu berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat, terutama kepada Pak Kapolres dan Wali Nagari. Alhamdulillah, berdasarkan aplikasi SiPongi Karhutla, sejak tanggal 23 September kita sudah Nihil Hotspot,” ungkapnya.

Mengenai fenomena kabut asap tipis yang masih kadang terlihat di wilayah Dharmasraya, Annisa menduga kuat bahwa paparan asap tersebut merupakan kiriman dari daerah tetangga.

 

DPR Dorong Lahan Eks Karhutla Ditanami Tanaman Kayu Keras

Sebagai bentuk komitmen pemulihan lingkungan, pihak Pemkab bersama Forkopimda dan UPT KPHP secara simbolis meresmikan gerakan restorasi hutan di area terdampak.

Berbagai jenis bibit tanaman buah serta pohon khas hutan mulai ditanam kembali di kawasan bekas terbakar tersebut sesuai dengan kaidah pemulihan ekosistem.

Melalui sinergitas lintas sektor antara Pemkab, TNI, Polri, dan instansi kehutanan, pengawasan kawasan hutan di Dharmasraya dipastikan akan kian diperketat demi mencegah terjadinya karhutla berulang.

Selajan dengan itu, anggota Komisi IV DPR Fraksi PKB Daniel Johan meminta agar hutan yang terbakar tidak ditanami sawit.

Daniel menyebut, lahan yang terbakar itu harus ditanami pohon kayu keras.

“Pasca kebakaran ini, hal yang harus dilakukan adalah pemilihan hutan yang terbakar, dengan menanam pohon produktif dulu dengan tetap menanam pohon kayu keras, tidak ditanami sawit karena sifatnya monokultur,” ujar Daniel, Minggu (18/10/2026).

Daniel pun menyoroti Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) yang baru dibentuk Presiden Prabowo Subianto.

Dia menyebut, BPGMN memiliki tanggung jawab dalam melakukan pemulihan terhadap lahan gambut yang rusak akibat karhutla.

“Dengan upaya penanaman pohon kembali, dengan pelibatan masyarakat. Yang utama agar lahan gambut dijaga. Agar tidak terjadi kebakaran, tentu dengan pendekatan ekonomi sosial, sehingga masyarakat merasa memiliki lahan tersebut,” jelasnya.

 

Sumber: Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit, Polisi Bergerak Periksa Saksi Usut Pelaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *