Indonesia Menyapa, Jakarta — Peneliti Pusat Studi Politik-Hukum Pemilu dan Demokrasi (Poshdem) Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai salah satu pasal kontroversial di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, merupakan cermin dari kekhawatiran Presiden Prabowo Subianto.
Pasal ini sebelumnya menuai sorotan publik karena dinilai membatasi demokrasi, kebebasan berekspresi, bahkan pemerintah dianggap antikritik.
Meski pasal ini bersifat delik aduan atau yang bisa melaporkan hanya presiden atau wakil presidennya langsung, tetap saja dikhawatirkan bisa menciptakan efek ketakutan bagi masyarakat umum ke depannya.
Feri lantas mempertanyakan, apa maksud melindungi harkat dan martabat presiden dalam pasal tersebut.
Sebab, menurutnya, semakin tinggi jabatan seseorang, maka akan semakin tinggi juga peluangnya mendapatkan kritikan.
“Apakah seorang penjual martabak juga tidak punya hormat yang harus dilindungi dan harkat yang perlu dilindungi? Apakah hanya karena jabatannya dia kemudian perlu dilindungi?” ucapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (8/1/2026).
“Padahal semakin tinggi jabatan publiknya, semakin potensial dia harus dikritik karena dia memegang kekuasaan dan kekuasaan itu cenderung menyimpang. Jadi semakin tinggi dia semakin dikritik,” tegas Feri.
Feri lantas mengatakan, sejak zaman nabi tidak ada sama sekali larangan untuk mengkritik.
“Nabi saja dikritik boleh gitu ya. Tidak ada tuh yang kemudian di era kenabian itu dilarang untuk mengkritik Nabi. Nah, ini presiden merasa lebih tinggi dari Nabi di titik tertentu,” ujarnya.
Feri juga mengatakan bahwa jika ketentuan dalam Pasal 218 tersebut dibaca kembali dengan saksama, yang diserang dalam aturan itu bukan hanya harkat dan martabat presiden di dunia nyata.
“Tetapi juga bicara dampak di dunia maya, misalnya ketentuan itu jelas menyebut menggunakan teknologi informasi,” ucap Feri.
Sehingga, menurut Feri, peraturan ini merupakan bentuk kekhawatiran Presiden, Istana, bahkan orang-orang di lingkarannya agar nama Presiden Prabowo Subianto tidak jatuh di ruang digital.
“Padahal ini ruang penting untuk membangun kesadaran, kontrol kekuasaan dan lain-lain,” tegas Feri.
Penjelasan Tim KUHP Nasional
Menanggapi terkait kritik tersebut, Anggota tim ahli KUHP nasional, Albert Aries, menjelaskan bahwa kritikan dalam Pasal 218 KUHP baru itu tidak dikriminalisasi dan tidak juga dipidana.
“Kritik sebebas-bebasnya tidak masalah, tetapi yang dikriminalisasi dalam pasal ini adalah perbuatan penghinaan,” ucapnya dalam kesempatan yang sama.
“Apa itu penghinaan? Penghinaan adalah menista, mencemarkan nama baik, dan memfitnah presiden atau wakil presiden. Tapi jangan lupa, tidak akan ada proses hukum tanpa ada pengaduan yang resmi langsung dari Presiden dan Wakil Presiden,” imbuh Albert.
Albert pun menegaskan, dengan adanya Pasal 218 KUHP baru ini bisa menutup celah untuk pihak ketiga manapun yang mengatasnamakan kepentingan presiden untuk membuat laporan terkait penghinaan itu.
“Justru kita sedang memperbaiki keadaan praktik penegakan hukum yang belum baik di masa lalu dengan pengaturan Pasal 218,” tutur Albert.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, sebelumnya juga telah menyampaikan bahwa Pasal 218 ini bukan bermaksud untuk membatasi demokrasi.
Eddy pun mengatakan bahwa dalam pasal 218 sudah dijelaskan secara detail dan meminta masyarakat untuk membacanya secara utuh.
“Tolong membaca pasal 218 ini sekaligus dengan penjelasannya. Penjelasan itu utuh, dikatakan bahwa pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, termasuk di dalamnya tidak melarang kritik,” katanya dalam konferensi pers, Senin (5/1/2026).
“Mengapa kritik? Karena kritik dan menghina itu adalah dua hal yang berbeda. Jadi yang dilarang betul di dalam pasal 218 ini adalah menista atau memfitnah,” sambungnya.
Eddy pun memberikan contoh penistaan itu melontarkan sumpah serapah untuk menghujat seseorang.
“Menista itu contohnya adalah ya kebun binatang keluarlah dengan menghujat seseorang atau memfitnah.”
“Kalau memfitnah, saya kira di mana pun di dunia ini yang namanya memfitnah itu adalah tindak pidana,” katanya.
Sehingga, kata Eddy, dalam pasal itu sudah mengatakan bahwa kritik tidak dilarang, salah satu wujudnya adalah unjuk rasa.
“Jadi pasal 218 beserta penjelasannya itu kalau dibaca utuh maka terlihat jelas antara bagaimana itu menghina dalam konteks menista atau fitnah dan yang berikut adalah soal kritik itu,” tegasnya.
Berikut bunyi Pasal 218-220 tentang Penyerangan Kehormatan Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden:
Pasal 218
(l) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Pasal 219
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 220
(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden.

