Indonesia Menyapa, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V mengingatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) untuk mengurangi belanja pegawai yang membengkak hingga 49,15 persen atau sekitar Rp1,3 triliun dari total APBD Rp2,3 triliun.
Kepala Satgas Korsup Wilayah V Dian Patria mengatakan pengurangan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022 yang menyebutkan pemerintah daerah mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer Ke Daerah (TKD) paling tinggi 30 persen dari total APBD.
Peraturan itu juga didukung oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengharuskan pemerintah daerah menyesuaikan porsi belanja pegawai secara bertahap dalam waktu 5 tahun jika persentase belanja pegawai melebihi 30 persen.
“Seharusnya angka tersebut bisa dikurangi menjadi 30 persen dari APBD. Hanya saja, pengurangan nilai belanja pegawai cukup sulit mengingat hal itu merupakan kebutuhan paling penting,” ujar Dian melalui keterangan persnya, Selasa (13/8).
“Oleh sebab itu, satu-satunya solusi adalah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” sambungnya.
Hal tersebut telah disampaikan juga dalam Rapat Koordinasi Akselerasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi 2024 bersama Pemerintah Kabupaten Loteng, Senin (12/8).
Dian menekankan PAD Loteng dapat ditingkatkan dengan memanfaatkan aset daerah secara maksimal serta melakukan penarikan retribusi dari sektor hotel dan restoran dengan lebih efisien.
Selain itu, ia mengingatkan agar Pemda tidak hanya menerima laporan pendapatan begitu saja, tetapi juga harus melakukan verifikasi secara aktif dan bekerja sama dengan kantor pajak setempat untuk mendeteksi ketidaksesuaian atau anomali.
“Sehingga PAD ini tidak loss dan bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kebutuhan daerah,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Loteng Lalu Firman Wijaya memaparkan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) 2024 Kabupaten Loteng berada di angka 81,94 persen, menunjukkan Loteng berada di area “hijau”.
Namun, masih ada tiga indikator yang perlu ditingkatkan untuk mencapai skor total 90 persen yakni melalui Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Optimalisasi Pajak Daerah, serta Pengawasan APIP.
“Kami mengapresiasi kedatangan Tim Satgas Korsup Wilayah V KPK dan menegaskan kesiapan kami untuk terus berkoordinasi demi mewujudkan birokrasi yang bersih dari korupsi,” ucap Firman.
Kunjungan lapangan dan peninjauan aset
Setelah melakukan rapat, Tim Satgas Korsup KPK bersama perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Loteng melaksanakan kunjungan lapangan ke sejumlah aset mangkrak yang bermasalah.
Kunjungan itu mencakup aset yang berada di bawah kepemilikan Pemkab Loteng, namun mengalami permasalahan dengan bangunan milik Pemprov NTB. Selain itu, Tim KPK juga meninjau Puskesmas untuk memastikan ulang batasan luas lahan dan sertifikasi kepemilikan aset tersebut.
Sedangkan untuk objek pajak, ada tiga objek yang dikunjungi karena memiliki tunggakan pajak daerah dengan nilai total Rp1,06 triliun sesuai sistem/temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebagai langkah pencegahan, KPK turut menempelkan stiker dan spanduk imbauan di lokasi-lokasi tersebut dengan harapan dapat menggerakkan para Wajib Pajak (WP) untuk segera melunasi kewajiban pajak mereka.
“Kami sudah selalu menginformasikan dan berkoordinasi. MBC (Mandalika Beach Club) misalnya, walaupun masih belum lunas, mereka kooperatif dengan menyanggupi pembayaran secara mencicil. Satu sisi, Bappenda sendiri memiliki SDM yang terbatas, baik kualitas dan kuantitasnya. Jadi, kontrol terhadap WP yang bermasalah memang belum bisa secepat yang kami harapkan,” kata Kepala Bapenda Loteng Baiq Aluh Windayu.
Sumber: KPK Soroti Belanja Pegawai Pemkab Lombok Tengah Capai Rp1,3 Triliun (cnnindonesia.com)