Indonesia Menyapa, Pati — Pemerintah Kabupaten Pati berkomitmen untuk membatalkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Produk Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang memuat wacana pengenaan pajak UMKM Pati sebesar 10 persen bagi pelaku usaha makanan dan minuman beromzet Rp6 juta ke atas per bulan.
Keputusan krusial ini diambil setelah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar audiensi panas dengan jajaran eksekutif di Ruang Kembangjoyo Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Sabtu (23/5/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memaksakan sebuah regulasi pajak daerah jika pada realitasnya justru mencekik ekonomi masyarakat kecil.
Sebagai tindak lanjut konkret pasca-audiensi, pihak eksekutif berjanji akan segera melayangkan surat resmi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati guna menghentikan proses pembahasan regulasi tersebut.
“Kami nanti akan bersurat ke DPRD Kabupaten Pati. Jika regulasi yang direncanakan justru dinilai memberatkan dan tidak memungkinkan untuk diterapkan, maka pemerintah tidak akan memaksakannya,” ujar Risma Ardhi Chandra saat ditemui usai audiensi.
Optimalisasi PAD Non-Pajak Sebagai Solusi Alternatif
Guna menutup potensi kehilangan pendapatan akibat kebijakan pembatalan Raperda ini, Pemkab Pati mengalihkan fokus pada optimalisasi PAD dari sektor non-pajak.
Chandra menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga keseimbangan fiskal daerah tanpa harus membebani omzet pelaku usaha kecil yang sedang berjuang pulih di tengah situasi ekonomi makro yang tidak menentu.
“Kami terus berkoordinasi dengan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menggenjot optimalisasi penerimaan selain pajak. Contohnya, kami akan merintis sistem parkir digital, di sisi lain transparansi pengelolaan keuangan daerah juga terus kita tingkatkan,” imbuh Chandra menjelaskan strategi baru pemda.
Aliansi Masyarakat Menilai Pajak 10 Persen Sebagai Pemerasan
Sebelum keputusan pembatalan diambil, jalannya audiensi sempat diwarnai protes keras dari perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Perwakilan aliansi, Supriyono yang akrab disapa “Botok”, secara blak-blakan menilai bahwa penerapan pajak sebesar 10 persen untuk warung makan dengan treshold omzet serendah itu tidak logis dan menyerupai praktik pemerasan legal terhadap rakyat kecil.
Botok memberikan simulasi riil mengenai beban operasional yang harus ditanggung oleh para pelaku usaha. Menurutnya, sebuah warung dengan omzet kotor Rp2 juta per hari harus menyetor pajak Rp200 ribu kepada daerah. Padahal, keuntungan bersih dari omzet tersebut belum tentu dapat mencukupi kebutuhan dasar dan upah tenaga kerja.
“Saya sendiri mengalami, karyawan saya delapan. Omzet Rp2 juta itu untuk bayar karyawan saja sudah Rp800 ribu. Belum lagi bayar listrik, gas, dan operasional lain. Kita belanja kecap, minyak, hingga kopi sudah kena pajak. Kenapa sekarang hasil jualan kami harus dipajakin lagi? Pemerintah harusnya bermanfaat, bukan malah membebani masyarakat,” protes Botok dengan nada tinggi.
Alih-alih menyasar sektor UMKM, AMPB mendesak Pemkab Pati untuk menyisir potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) lain yang selama ini dianggap bocor dan kurang transparan.
Mereka menyoroti pengelolaan retribusi pasar di tiap kecamatan, pengelolaan parkir konvensional, pemaksimalan dividen BUMD (seperti RSUD, BPR, dan BKK), hingga transparansi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan besar di Pati.
Selain itu, aliansi juga menuntut efisiensi anggaran internal birokrasi, termasuk mengevaluasi besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Pati.
DPRD Inginkan Batasan Minimal Omzet Naik Jadi Rp15 Juta
Di sisi lain, polemik internal dalam pembahasan Raperda PBJT ini sejatinya telah terjadi sebelum audiensi digelar. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati, Danu Ikhsan Harischandra, mengungkapkan bahwa draf yang diusulkan eksekutif dua pekan lalu memang sengaja menaikkan batas omzet kena pajak dari semula di atas Rp3 juta (berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024) menjadi Rp6 juta per bulan.
Kendati demikian, Bapemperda menilai angka Rp6 juta masih terlalu rendah dan berisiko merusak daya beli masyarakat. Melalui sambungan telepon pada Sabtu malam (23/5/2026), Danu menegaskan bahwa legislatif justru mengusulkan agar batasan minimal omzet dinaikkan secara signifikan hingga ke angka Rp15 juta per bulan demi memproteksi pedagang mikro.
Berdasarkan hasil konsultasi resmi Bapemperda ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), penetapan nilai omzet kena pajak daerah bersifat fleksibel dan tidak kaku, melainkan harus menyesuaikan dengan indikator kemampuan ekonomi daerah masing-masing.
“Kami di Bapemperda kepinginnya treshold itu dinaikkan ke Rp15 juta. Jadi, kalau omzetnya masih di bawah Rp15 juta, mereka bebas pajak. Kenaikan treshold ini penting agar warung-warung kecil terlindungi, dan regulasi bisa lebih fokus menyasar tempat-tempat skala besar seperti kafe besar, restoran mewah, diskotik, hingga tempat karaoke,” tegas politisi PDIP tersebut.
Danu juga membeberkan bahwa rapat pembahasan Raperda PBJT ini sebenarnya baru berjalan satu kali dan sempat dihentikan sepihak oleh Dewan.
Hal itu disebabkan karena tim eksekutif belum mampu menunjukkan bukti tertulis atau kajian akademis komprehensif terkait survei lapangan dan instruksi Kemendagri yang mereka klaim sebelumnya.
Meskipun Pemkab Pati kini memilih opsi pembatalan Raperda secara total, Danu menilai secara pribadi bahwa regulasi PBJT baru tetap diperlukan.
Tanpa adanya payung hukum baru yang membatasi ambang batas secara proporsional, pelaku usaha hiburan malam dan restoran raksasa justru berpotensi lolos dari kewajiban pajak, sementara proteksi terhadap pajak UMKM Pati menjadi tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

