KPK Jelaskan Kasus PT Jembatan Nusantara dan ASDP yang Rugikan Negara

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero bermasalah.

“Untuk kegiatannya sendiri itu memang legal. Mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya. Jadi, barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8).

Asep menjelaskan kapal-kapal milik PT Jembatan Nusantara–ketika diakuisisi otomatis di bawah penguasaan PT ASDP–banyak yang tidak baru. Kondisi-kondisi seperti itu yang diduga menyebabkan terjadi kerugian keuangan negara.

“Untuk kegiatannya sendiri, misalnya begini, pihak ASDP ini melihat bahwa armada yang ada untuk penyeberangan tentu tidak lagi menyukupi. Misalnya kalau melihat sekarang, mau lebaran penyeberangan kan numpuk, tidak menyukupi lah,” tutur Asep.

“Dari sana kemudian diajukanlah program atau proyek untuk penambahan armada, seperti itu, ini legal, boleh, ada kajiannya. Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain,” sambungnya.

Penyidikan kasus ini dilakukan KPK sejak 11 Juli 2024.

Dalam perkara ini, sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK namun belum bisa disampaikan secara gamblang kepada publik.

Identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memanggil sejumlah saksi untuk dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun saksi yang dipanggi di antaranya Komisaris PT ASDP Susi Meyrista Tarigan; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.

Kemudian Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Plt VP Hukum PT ASDP Anom Sedayu Panatagama; Komisaris Utama PT ASDP tahun 2015-April 2020 Lalu Sudarmadi; hingga Komisaris PT ASDP bulan Mei 2019-Oktober 2020 Nandang.

Selain itu, KPK sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengenai pencegahan ke luar negeri selama enam bulan untuk empat orang. Mereka atas nama HMAC, MYH, dan IP selaku pegawai PT ASDP serta satu orang pihak swasta dengan insial A.

Selain itu, tim penyidik KPK sudah menyita barang bukti berupa sejumlah mobil.

Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan media massa, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 lalu dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

 

Sumber: KPK Jelaskan Kasus PT Jembatan Nusantara dan ASDP yang Rugikan Negara (cnnindonesia.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *