Korsel Tuntut Korut Bayar Rp 574 M Buntut Ledakkan Kantor Penghubung

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Pengadilan di Seoul, Korea Selatan (Korsel), memerintahkan Korea Utara (Korut) untuk membayar sekitar USD 32,5 juta atau setara Rp 574 miliar atas penghancuran kantor penghubung antar Korea di Korut pada tahun 2020. Bangunan itu diketahui merupakan kantor yang digunakan untuk membina hubungan antar kedua negara Korea itu.

Dilansir AFP, Rabu (16/9/2026), gugatan terkait penghancuran Kantor Penghubung Antar-Korea ini menandai kali pertama pemerintah Korsel menuntut ganti rugi secara langsung dari negara Korut.

Gedung kantor tersebut dibangun di Kompleks Industri Kaesong yang saat itu tidak beroperasi, tempat perusahaan-perusahaan Korea Selatan pernah mempekerjakan tenaga kerja Korea Utara.

Namun, pemerintah Korut meledakkan gedung itu pada Juni 2020 setelah ketegangan meningkat selama beberapa hari akibat aksi aktivis di Korea Selatan yang mengirimkan balon berisi selebaran anti-Pyongyang melintasi perbatasan. Pihak Korut sendiri mencela kantor tersebut sebagai sesuatu yang “tidak berguna”.

“Korea Utara harus membayar ganti rugi sebesar 44,6 miliar won kepada pemerintah Korea Selatan atas penghancuran kantor penghubung tersebut,” demikian bunyi putusan Pengadilan Distrik Pusat Seoul sebagaimana dilaporkan Yonhap.

Kantor itu dibuka pada September 2018, beberapa hari sebelum Presiden Korea Selatan saat itu, Moon Jae-in, bertolak ke Pyongyang untuk melakukan pertemuan puncak ketiga dengan pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.

Sekitar 20 pejabat dari masing-masing pihak ditempatkan di kantor tersebut pada bulan-bulan berikutnya hingga operasionalnya dihentikan sementara pada Januari 2020 akibat pandemi Covid-19.

 

Sumber: Korsel Tuntut Korut Bayar Rp 574 M Buntut Ledakkan Kantor Penghubung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *