Komjak Akui Ada Faktor Psikologis dalam Pemeriksaan Febrie, Tegaskan Kejagung Harus Profesional

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyahditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jumat (24/7/2026).

Febrie Adriansyah merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Setelah diperiksa, Febrie Adriansyah terlihat tidak mengenakan rompi tahanan berwarna pink yang biasa digunakan bagi tersangka yang ditahan Kejaksaan Agung.

Ketika itu, Febrie Adriansyah hanya mengenakan kemeja batik saat berjalan menuju mobil tahanan yang telah disiapkan.

Meski dia ditahan, tangan Febrie Adriansyah juga terlihat tidak diborgol setelah diperiksa Kejagung.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap  Febrie Adriansyah diketahui dilakukan di Gedung Utama, bukan di Gedung Jampidsus.

Mengenai pemeriksaan Febrie selaku eks Jampidsus, Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Nurokhman mengakui ada faktor psikologis.

Namun, Nurokhman menegaskan tim penyidik akan bekerja profesional meski yang diperiksa adalah mantan pimpinannya.

“Secara psikologi tidak bisa dipungkiri pasti ada gitu kan, karena bagaimanapun juga beliau ini sampai sekarang juga jaksa aktif dan pimpinan tertinggi dalam perkara pidana khusus sebelumnya,” ujarnya dalam program Kompas Petang, yang ditayangkan YouTube Kompas TV, Minggu (26/7/2026).

“Namun demikian tetap aja mereka kan sudah diberikan amanah janji sebagai seorang jaksa.”

“Jangankan mantan pimpinan, bahkan keluarga mereka juga terkadang juga bersinggungan dengan keluarganya, dan mereka tetap harus profesional,” tegasnya.

Nurokhman kemudian menuturkan soal sinergitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara Febrie Adriansyah.

Menurutnya, Kejagung melakukan sinergitas dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penahanan Febrie Adriansyah.

Febrie Adriansyah ditahan dengan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) KPK cabang Merah Putih usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka perkara TPPU di Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026).

Nurokhman menyebut hal itu sebagai bentuk transparansi dan sinergisitas dalam kasus Febrie yang tengah ditangani Kejagung.

“Secara nyata bahwa penanganan perkara ini sudah kita lihat bersama melakukan penahanan dan sinergisitas dengan KPK dengan unsur-unsur yang lain juga dilakukan.”

“Artinya apa? bentuk dari transparansi dan sinergisitas agar kita bisa bersama-sama melakukan garansi ataupun misalnya ada tindakan-tindakan unprofessional, semua lembaga bisa melakukan sesuai dengan kewenangannya,” papar dia.

 

KASUS FEBRIE ADRIANSYAH - Anggota Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman, di Jakarta, Juni 2025.
KASUS FEBRIE ADRIANSYAH – Anggota Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman, di Jakarta, Juni 2025. (komisikejaksaan.go)

 

Ada Dugaan Keistimewaan

Wakil Ketua KPK 2015-2019, La Ode Muhammad Syarif, menyinggung adanya dugaan keistimewaan yang dimiliki Febrie Adriansyah sebagai mantan Jampidsus.

Dugaan keistimewaan ini, kata La Ode, tidak diperbolehkan.

“Ini salah satu contoh ketidaksamaan perlakuan, sampai bulan lalu beliau (Febrie) Jampidsus. Pasti beliau Jampidsus mungkin memiliki keistimewaan-keistimewaan tertentu. Tapi seharusnya ini tidak boleh dilakukan,” ujarnya dalam program Sapa Indonesia Malam, Sabtu (25/7/2026), dilansir YouTube Kompas TV.

Selanjutnya, La Ode menyebut publik akan mempertanyakan penyebab Febrie Adriansyah yang tidak mengenakan rompi tahanan dan tangannya tidak diborgol itu.

Dugaan perlakuan yang berbeda pada Febrie Adriansyah juga disebut akan menimbulkan kekhawatiran pada publik.

Mengingat, tersangka Kejagung yang lain biasanya mengenakan rompi tahanan dan tangannya diborgol.

“Kalau pejabat lain yang ditetapkan tersangka di Kejaksaan dipakaikan rompi dan diborgol, terus tiba-tiba Pak Febrie Adriansyah tak dilakukan, akan menimbulkan pertanyaan publik ‘Kok praktiknya berbeda?”. Ini juga menimbulkan kekhawatiran,” katanya.

“Tapi yang paling penting masih kurang jelas, Pak Febrie ditersangkakan dengan apa? memang disebut Tindak Pidana Pencucian Uang, tetapi predicate crime yang mana ini? apakah dia terima suap, apakah dia melakukan kekerasan, dan untuk kasus mana saja? itu harus dijelaskan, dibanding borgol dan rompi,” imbuh La Ode.

 

IPW Duga Ada Ancaman dari Febrie

Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) curiga Febrie Adriansyah tidak memakai rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink hingga tak ada borgol di tangannya karena melayangkan ancaman kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan dugaan ancaman ini yakni Febrie akan membongkar apa yang ia ketahui soal praktik tak bertanggungjawab di Kejagung jika dipaksa mengenakan hal itu.

“Jadi tidak dikenakannya Febrie baju rompi atau tidak diborgol, saya menduga Febrie pun mengancam ya, mengancam termasuk juga Jaksa Agung bahwa ia bisa membongkar apa yang ia ketahui praktek-praktek yang tidak bisa dipertanggungjawabkan di Kejaksaan Agung,” kata Sugeng saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu.

Menurutnya, Febrie dan Jaksa Agung mempunyai hubungan yang sangat dekat sehingga bisa mempengaruhi penanganan kasus tersebut.

“Karena Jaksa Agung ST Burhanuddin ini terlalu dekat dan terlalu rapat dengan Febrie Adriansyah. Secara psikologis kedekatan itu akan sangat berpengaruh terhadap penanganan perkara ini,” ungkapnya.

Tim 9 bentukan Kejagung juga Sugeng ragukan akuntabilitas dan profesionalisnya sejak awal karena hal-hal tersebut.

“Saya tidak percaya bahwa Jaksa Agung tidak tahu atas tindakan-tindakan Febrie selama ini. Jadi inilah yang terjadi, Febrie bisa melenggang tanpa dikenakan rompi dan tidak diborgol, karena SOP standar daripada penanganan perkara di Kejaksaan Agung itu diborgol dan menggunakan rompi tahanan,” katanya.

 

Penahanan Febrie Adriansyah

Penahanan terhadap Febrie Adriansyah dinilai sudah tepat seperti permintaan banyak pihak sehingga diharapkan bisa jauh dari intervensi.

“Kami berharap penegakkan hukum terhadap tersangka Febrie Adriansyah dapat berjalan dengan semestinya dan tidak ada intervensi dari pihak manapun,” kata Koordinator Lapangan Koalisi Sipil Bersatu, Amri L dalam keterangannya, Sabtu.

Ia menyayangkan terjeratnya Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi hingga TPPU itu.

Padahal, Febrie sendiri merupakan penegak hukum selaku Jampidsus Kejagung saat itu.

Sehingga, Amri mendesak agar kasus yang menjerat Febrie ditegakkan demi keadilan dan korupsi bisa diberantas sampai ke akar-akarnya.

“Kami juga meminta KPK untuk menegakkan hukum dan mengadili saudara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ini secara transparan demi supremasi penegakkan hukum yang berkeadilan,” tuturnya.

Adapun pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut diterbitkan Kejagung untuk mendalami dugaan keterkaitan Febrie dalam perkara TPPU dengan barang bukti emas seberat 74 kilogram serta valuta asing bernilai miliaran rupiah.

Barang bukti tersebut sebelumnya diperoleh penyidik Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan pada Jumat malam merupakan penjadwalan ulang. Pada panggilan pertama, Rabu (22/7/2026), Febrie tidak hadir dengan alasan kesehatan.

 

Sumber: Komjak Akui Ada Faktor Psikologis dalam Pemeriksaan Febrie, Tegaskan Kejagung Harus Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *