Indonesia Menyapa, Jakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat (Sumbar) menyebutkan pendaftaran merek bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) penting agar usaha tersebut mendapatkan perlidungan hukum.
“Pendaftaran merek itu penting agar identitas usaha pelaku UMKM mendapatkan perlindungan secara hukum,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Sumbar Lista Widyaningsih, usai memperingati hari kekayaan intelektual sedunia 2026 di Padang, Minggu.
Ia mengatakan dengan adanya perlindungan hukum maka orang lain tidak bisa menggunakan merek yang sama dengan yang sudah terdaftar, hal ini diyakini akan memudahkan promosi dibandingkan usaha yang tidak memiliki merek.
Pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum RI itu juga menjadi bukti utama kepemilikan, sehingga akan mempermudah proses hukum jika terjadi sengketa.
Ia menerangkan hak ekslusif terhadap merek usaha yang telah didaftarkan secara resmi akan berlaku selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang setelahnya.
“Selain itu usaha yang telah terdaftar dan mendapatkan perlindungan hukum juga berguna untuk membedakan usaha dengan pihak lain yang memiliki produk yang sama,” jelasnya.
Hukum tidak hanya melindungi pemilik izin, tapi juga memuat sanksi pidana bagi pihak yang nekad menggunakan merek terdaftar orang lain sebagaimana yang termuat dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Lista Widyaningsih mengajak pelaku UMKM di Sumbar agar mendaftarkan merek usahanya ke DJKI, Kemenkum Sumbar berjanji akan membantu proses pendaftaran secara maksimal.
Ia mengatakan saat ini negara melalui Kemenkum RI telah meringankan biaya pendaftaran merek bagi UMKM, yang semula sebesar RP1,8 juta kini menjadi Rp500 ribu.
Syaratnya UMKM tersebut hanya perlu mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Koperasi atau Dinas Perindustrian di kota atau kabupaten masing-masing.
“Jika telah mendapatkan surat rekomendasi maka tinggal melakukan pendaftaran secara dalam jaringan, jika ada kendala dan perlu bantuan petugas silahkan datang ke kantor Kemenkum Sumbar,” jelasnya.
Pada bagian lain, secara umum permohonan terkait kekayaan intelektual pada triwulan pertama 2026 mengalami peningkatan drastis jika dibandingkan dengan triwulan pertama 2025.
Kemenkum Sumbar mencatat pada triwulan pertama 2025 jumlah permohonan sekitar 500, sedangkan pada 2026 mencapai angka 1.400 permohonan pendaftaran.
Permohonan itu meliputi berbagai jenis kekayaan intelektual mulai dari merek, paten, desain industri, cipta, dan indikasi geografi. Paling banyak didominasi oleh cipta dan paten.
Sumber: Kemenkum Sumbar: pendaftaran merek UMKM penting untuk perlindungan hukum – ANTARA Sumbar

