Indonesia Menyapa, Jakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) memfasilitasi biaya pendaftaran Perseroan Perorangan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Fasilitasi tersebut diberikan melalui kegiatan sosialisasi layanan Perseroan Perorangan di BSI UMKM Center, Banda Aceh, Rabu, 14 Oktober 2026, untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas badan hukum.
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Aceh, Hendri Rahman, menjelaskan sejumlah aspek pembentukan Perseroan Perorangan kepada peserta. Materi yang disampaikan meliputi landasan hukum, efisiensi modal, tata cara pendaftaran, hingga keunggulan yang dapat diperoleh pelaku UMKM melalui status badan hukum.
Hendri mengatakan, peserta yang ingin mendaftarkan Perseroan Perorangan dalam kegiatan tersebut mendapatkan fasilitasi biaya pendaftaran secara penuh dari Kanwil Kemenkum Aceh dan BSI UMKM Center.
“Khusus pada kesempatan sosialisasi ini, seluruh peserta yang ingin mendaftarkan badan hukum perseroan perorangan mendapatkan fasilitasi biaya pendaftaran secara penuh dari Kanwil Kemenkum Aceh dan BSI UMKM Center,” terang Hendri.
Selain penyampaian materi, tim Kemenkum Aceh juga membahas sejumlah studi kasus usaha lokal yang mengalami peningkatan kinerja setelah memperoleh legalitas badan hukum Perseroan Perorangan.
Sementara itu, Area Manager BSI Banda Aceh menekankan pentingnya legalitas usaha dan perlindungan kekayaan intelektual untuk mendukung pengembangan UMKM. Menurutnya, kedua aspek tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong pelaku usaha meningkatkan skala bisnis.
“Setiap usaha kecil yang ingin berkembang dan maju, minimal harus memiliki legalitas usaha dan perlindungan merek. Oleh karena itu, jangan ada lagi paradigma yang merasa ‘kami sudah cukup dengan keadaan saat ini’,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pelaku UMKM perlu berani mengambil langkah untuk mengembangkan usaha demi menjaga keberlanjutan dan memperluas bisnis pada masa mendatang.
Kegiatan tersebut ditutup dengan pendampingan teknis oleh tim Kanwil Kemenkum Aceh untuk memfasilitasi pendaftaran badan hukum Perseroan Perorangan bagi peserta yang mengikuti kegiatan.
Sumber: Kemenkum Aceh dan BSI Fasilitasi Pendaftaran Badan Hukum bagi Pelaku UMKM – RRI.co.id

