Keluar dari RS Polri, Roy Suryo dan Tifa Jalani Pelimpahan Tahap II Kasus Ijazah Jokowi

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Dua tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menjalani proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Sebelum menjalani pelimpahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa keluar dari Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin pagi. Keduanya diketahui telah menjalani medical check up dan perawatan sejak Jumat lalu.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Roy Suryo keluar mengenakan kemeja batik, sementara Dokter Tifa tampak mengenakan pakaian tahanan saat meninggalkan ruang rawat inap sekitar pukul 06.40 WIB.

Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, menyatakan keberatan terhadap proses tahap II yang dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya.

Ia menjelaskan bahwa awalnya kedua kliennya direncanakan dijemput pada Minggu (21/6/2026) malam atau Senin dini hari, meski masih menjalani perawatan medis.

“Karena Dokter Tifa masih menjalani infus dan mengonsumsi obat penurun panas, sementara Roy Suryo masih dalam pemantauan medis akibat indikator kesehatan yang belum stabil,” katanya, Senin.

Menurut Refly, pihaknya kemudian menyampaikan keberatan kepada pihak RS Polri, baik secara tertulis maupun lisan.

Hasilnya, disepakati bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak dijemput pada malam hari. Refly juga berharap proses pelimpahan tahap II dapat langsung dilakukan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanpa harus terlebih dahulu dibawa ke Polda Metro Jaya.

Saat keluar dari RS Polri, Roy Suryo sempat menyampaikan seruan takbir kepada para pendukungnya.

 

Disambut Pendukung di RS Polri

Roy Suryo dan Dokter Tifa juga mendapat dukungan dari para simpatisan yang telah menunggu di depan Gedung Rawat Inap Anton Soedjarwo, RS Polri Kramat Jati, sejak pagi.

Ketika keduanya keluar dari gedung, para pendukung mengumandangkan salawat dan memberikan semangat.

“Semangat Mas Roy dan Dokter Tifa,” teriak pendukung Roy dan Tifa di depan gedung rawat inap, Senin.

Roy terlihat mengenakan batik lengan panjang dan dikawal sejumlah anggota kepolisian yang berjaga di lokasi. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu kemudian membalas dukungan para simpatisannya.

“Allahu Akbar,” teriak Roy.

Sementara itu, Dokter Tifa keluar dari gedung rawat inap dengan berjalan kaki dan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.

Keduanya meninggalkan RS Polri sekitar pukul 06.38 WIB untuk menuju Polda Metro Jaya sebelum menjalani proses pelimpahan tahap II dalam perkara tersebut.

 

Refly Harun Kritik Proses Penangkapan

Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa resmi ditangkap dan ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi mengenai tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Refly Harun menilai penangkapan terhadap kedua kliennya dilakukan secara paksa dan tidak sesuai prosedur hukum karena tidak didahului surat panggilan maupun pemberitahuan resmi.

“Justru itu yang kami protes karena tidak ada proses pemberitahuan terlebih dahulu, ini kan upaya paksa,” katanya di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (21/6/2026).

 

Delapan Orang Pernah Ditetapkan Tersangka

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan dugaan perbuatannya.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis yang juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.

Seiring berjalannya proses hukum, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut setelah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui mekanisme restorative justice.

Rismon Sianipar juga menempuh langkah serupa setelah mengakui adanya kekeliruan dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.

 

Sumber: Keluar dari RS Polri, Roy Suryo dan Tifa Jalani Pelimpahan Tahap II Kasus Ijazah Jokowi – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *