Indonesia Menyapa, Jakarta — Kejaksaan Agung dan Istana memberikan responsnya atas desakan dari Kuasa Hukum Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikburistek) Nadiem Makarim, Hotman Paris yang mendesak agar Presiden Prabowo Subianto untuk memanggil Kejagung agar gelar perkara kasus korupsi Chromebook bisa dilakukan di Istana.
Nadiem sendiri telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus korupsi Chromebook ini sejak Kamis (4/9/2025) lalu. Nadiem dijadikan tersangka setelah menjalani pemeriksaan ketiganya di Kejagung di hari yang sama.
Kini Nadiem menjalani tengah masa penahanan selama 20 hari sejak Kamis (4/9/2025) lalu di Rutan Salemba.
Terkait desakan Hotman Paris kepada Presiden Prabowo soal gelar perkara kasus Nadiem di Istana tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengaku pihaknya tak bisa berkomentar banyak.
Pasalnya kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim ini masih berproses di tahap penyidikan.
Anang pun meminta semua pihak bisa menghormati proses kasus korupsi Chromebook ini agar kasusnya bisa berjalan sesuai ketentuan.
Lebih lanjut Anang menjamin bahwa Kejagung tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap Nadiem dalam kasus Chromebook ini.
“Mohon maaf saya belum bisa berkomentar terlalu banyak karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan.”
“Biarkan saja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan,” kata Anang, Sabtu (6/9/2025), dilansir WartaKotalive.com.
Anang menambahkan penyidik Kejagung akan terus mendalami fakta-fakta terkait kasus korupsi Chromebook ini.
“Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya,” ujar Anang.
Di sisi lain, Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi hanya merespons singkat permintaan Hotman Paris kepada Presiden Prabowo itu,
Menurut Hasan Nasbi, pemerintah tidak akan melakukan intervensi pada proses hukum yang menjerat Nadiem Makarim.
Pemerintah memilih untuk menyerahkan kasus korupsi Chromebook ini kepada penegak hukum.
“Kita serahkan saja kepada penegak hukum ya. Pemerintah tidak intervensi proses hukum,” ungkap Hasan Nasbi.
Hotman Minta Gelar Perkara Kasus Chromebook Digelar di Istana
Sebelumnya, Hotman Paris menyatakan bahwa kliennya Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbudristek.
Bahkan Hotman juga meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar memanggil Kejaksaan Agung dan meminta kasus Nadiem digelar perkaranya di Istana.
Hotman pun menyatakan kesiapannya untuk membuktikan secara langsung kepada Presiden Prabowo bahwa Nadiem tak terlibat dalam korupsi Chromebook.
“Bapak Prabowo, Presiden Republik Indonesia, kalau memang Bapak benar-benar mau menegakkan keadilan, tolong panggil Kejaksaan dan panggil saya sebagai kuasa hukum dari Nadiem Makarim, gelar perkaranya di Istana dan saya akan buktikan.”
“Satu, Nadiem Makarim tidak menerima uang satu sen pun. Dua, tidak ada markup dalam pengadaan laptop. Tiga, tidak ada yang diperkaya.”
“Sekali lagi, saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo, yang pernah jadi klien saya 25 tahun,” ungkap Hotman.
Kejagung Masih Dalami Aliran Dana Korupsi Chromebook Nadiem Makarim
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo mengungkap, hingga kini Kejagung masih belum bisa mengungkap aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Diketahui dalam kasus korupsi Chromebook ini, diperkirakan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun.
Namun untuk dugaan aliran dana yang mengalir kepada Nadiem Makarim hingga kini masih didalami Kejagung.
“(Aliran uang diterima Nadiem) Itu masih dalami ya semuanya. Jangan dikira-kira (jumlahnya),” ucap Nurcahyo, Kamis (4/9/2025).
Dalam kasus ini, Nadiem diduga terlibat dalam meloloskan dan memuluskan Google agar bisa terlibat dalam proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Nadiem disebut telah melanggar Perpres No 123 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2021, serta Perpres no 16 tahun 2018 sebagaimana diubah Perpres No 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.
Profil Nadiem Makarim
Nadiem Makarim lahir di Singapura pada tanggal 4 Juli 1984.
Sebelum menjadi Mendikbudristek, pria berusia 40 tahun itu merupakan pendiri Gojek, perusahaan jasa ojek berbasis daring di Indonesia.
Perusahaan tersebut telah dirintis oleh Nadiem sejak tahun 2011.
Sebelum melahirkan Gojek, suami dari Franka Franklin itu terlebih dahulu mendirikan Zalora Indonesia.
Dalam kariernya, Nadiem pernah bekerja sebagai konsultan manajemen di McKinsey & Company pada 2006.
Nadiem juga pernah menjabat sebagai Managing Editor di Zalora Indonesia.
Serta menjabat sebagai Chief Innovation Officer (CIO) Kartuku.
Barulah kemudian Nadiem mengembangkan Gojek hingga tahun 2019.
Pada Oktober 2019, ia resmi mengundurkan diri dari jabatan CEO Gojek setelah dipilih oleh Presiden Jokowi untuk menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Nadiem menduduki kursi menteri sejak 2019 hingga 2024.

